MAKALAH SEJARAH INDONESIA Kelas VII IIS


MAKALAH
SEJARAH INDONESIA

PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI
PADA MASA REFORMASI

GURU MAPEL : M. Hasan Gofur S,Pd.I




  

Kelompok 6:
·         Sapan Adi Wijaya
·         Siti Hafsoh
·         Fifih Syarifatussholihah

MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG

YAYASAN DAARUL QURAN KARAWANG
2018



















MATA PELAJARAN SEJARAH INDONESIA
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG


BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah serta keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya tetapi terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang  digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden Soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi.
Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karena empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.

B.     Perumusan Masalah
1.    Apa pengertian reformasi?
2.    Bagaimana perkembangan politik dan ekonomi Indonesia pada masa reformasi?
3.    Bagaimana dampak reformasi terhadapan kehidupan rakyat ?

BAB II
PENGERTIAN REFORMASI
A.     Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan peri kehidupan lama dengan tatanan peri kehidupan yang baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan. Gerakan reformasi pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaruan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Hasil dari perjuangan reformasi itu tidak dapat dipetik dalam waktu yang singkat, tetapi membutuhkan proses dan waktu. Masalah yang sangat mendesak adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak tentang masalah kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh rakyat. Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi indonesia yang semakin  tidak terkendali, rakyat menjadi semakin kritis menyatakan pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan kehidupan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi bertujuan memperbarui tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.




a.    Tujuan Reformasi
1)        Reformasi politik bertujuan tercapai nya demokratisasi.
2)        Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat yang sejahtera.
3)        Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
4)        Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
b.   Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi
1.    Faktor politik yang mendorong terjadinya reformasi adalah sebagai berikut.
a)        Adanya KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
b)        Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Order Baru yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
c)        Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto otoriter tertutup.
d)        Adanya ke inginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e)        Mahasiswa menginginkan perubahan.
2.    Faktor ekonomi yang mendorong terjadinya reformasi adalah sebagai berikut
a)        Adanya krisis mata uang rupiah.
b)        Naiknya harga barang-barang kebutuhan masyarakat.
c)        Sulitnya mendapatkan barang-barang kebutuhan pokok.
3.    Faktor sosial masyarakat yang mendorong terjadinya reformasi adalah adanya kerusuhan pada tanggal 13 mei dan 14 mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat .
4.    Faktor hukum yang mendorong terjadinya reformasi adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama diantara warga negara.
c.    Agenda Reformasi Politik
1)   Reformasi di bidang ideologi negara dan konstitusi.
2)   Pemberdayaan DPR, MPR dan DPRD, maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a.        Anggota DPR harus benar-benar di pilih dalam pemilu yang jurdil.
b.        Perlu di adakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c.         Meperdayakan MPR  yaitu proses pembangunan di mana MPR berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
d.        Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.

3)   Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal hal bertikut.
a.    Mengahapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b.    Membatasi penggunaan hak prerogative yaitu hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
c.    Menyusun kode etik kepresidenan.
4)   Pembaruan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakan kedaulatan rakyat, maka harus di kembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi (campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik, ekonomi, sosial dan budaya) pemerintah.
5)   Penyelenggaraan pemilu.
6)   Birokrasi (sistem tata urusan kepemerintahan) sipil mengarah pada terciptanya instusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7)   Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam. Hankam adalah singkatan dari kata pertahanan dan keamanan.
8)    Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
d.   Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
1)   Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi, serta pinjaman luar negri untuk perbaikan ekonomi.
2)   Penghapusan monopoli dan oligopoli.
Monopoli : suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Oligopoli : dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu.
3)   Mencari solusi yang konstruktif (memperbaiki) dalam mengatasi utang luar negri.
e.    Agenda Reformasi Bidang Hukum
1)   Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
2)      Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi, misalnya dalam bidang ekonomi di keluarkan Undang-Undang Kepailitan.
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya, dihapuskan undang-undang subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol tapol (amnesti abolisi), serta agenda reformasi bidang hukum di fokuskan pada intregrasi nasional.
f.     Agenda Reformasi Bidang Pendidikan 
Pemecahan masalah kurikulum di Indonesia agar lebih baik.
g.    Hambatan Pelaksanaan Reformasi Politik
1)   Hambatan kultural : Mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, dan komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim orde baru.
2)   Hambatan legitimasi : Pemerintah  B.J. Habibie karena merupakan hasil pemilu.
3)   Hambatan struktural : Berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut dan berdampak pada bertambah banyaknya rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4)      Munculnya berbagai tuntuntan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan disintegrasi (keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan) bangsa.
5)   Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik NNK.
6)   Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersama-sama menciptakan kondisi politik yang mantap transformasi pilitik berjalan lancar.

B.     Perkembangan Politik Dan Ekonomi Pada Masa Reformasi
1.    Pemerintahan B.J. Habibie (1998-1999)
Tanggal 21 Mei 1998, Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf Habibie, terpilih menjadi Presiden ke 3 Indonesia, dalam waktu singkat masa pemerintahannya, B J Habibie menunjukan prestasi kerjanya yang sangat menakjubkan. Berhasil menyelamatkan krisis moneter dan melengkapi lahirnya Bank Mu’amalah pada masa Presiden Soeharto, dengan ditambahkan Bank Syariah. Hal ini sebagai pertanda Presiden Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf  Habibie, tidak dapat diragukan juga kedekatannya dengan Ulama dan Santri, apalagi sebagai pendiri Ikatan Cendikiawan Muslim Se-Indonesia, ICMI yang pertama di Malang.
Keberhasilan menciptakan Pesawat CN 35 yang mampu melakukan short take off and landing, hanya 400 meter, merupakan prestasi tanpa tanding, di kelasnya di dunia. Diikuti dengan penciptaan Air Bus 600 yang tercepat di dunia.
Selain itu juga, telah merancang pesawat terbang yang tercepat di dunia, diumumkan oleh B.J. Habibie sejak awal pembentukan ICMI di Malang, suatu pesawat sipil dengan kecepatan jarak Jakarta NewYork hanya empat jam. Tentu, prestasi ini sangat mencemaskan eksistensi negara industri pesawat terbang, terutama dari negara adikuasa Barat. Sampai kini, pesawat produk dari Barat sekalipun, jarak Jakarta – Jeddah ditempuh selama delapan jam.
Di bidang persenjataan, PINDAD yang dipimpin oleh Presiden Prof. Dr. B.J  Habibie, mampu menciptakan senjata yang mempunyai jarak tembak 1.000 meter dan sangat akurat. Senjata produk barat, hanya mampu 750 meter jarak tembaknya. Senjata produk PINDAD melampaui produk pabrik senjata dari Barat.
Pribadi Presiden Prof. Dr. B.J  Habibie dengan kemampuan teknologinya yang tinggi prestasinya, belum pernah dimiliki oleh seorangpun dari Presiden Amerika Serikat Walaupun telah merdeka sejak 1775 hingga 2008 dan terjadi pergantian 86 Presiden. Demikian pula negara barat lainnya, tidak mempunyai seorangpun Kepala Negara yang memiliki kemampuan menciptakan teknologi pesawat terbang baru. Andaikata rancangan pesawatnya dapat terwujud maka Indonesia akan menjadi negara yang memiliki kekuatan dirgantara yang luar biasa.
Ketika Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
a)         Masa depan Reformasi
b)        Masa depan ABRI
c)         Masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia
d)        Masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya dan kroni-kroninya
e)         Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini beberapa kebijakan yang berhasil dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat :
1)        Kebijakan dalam bidang politik Reformasi dalam bidang politik berhasil mengganti lima (5) paket Undang-Undang masa Orde Baru dengan tiga (3) Undang-Undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga undang-undang tersebut.
a)      UU No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik.
b)      UU No. 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
c)      UU No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.

2)        Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3)        Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers Kebebasan menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini terlihat dari munculnya partai – partai politik dari berbagai golongan dan ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah. Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
4)      Pelaksanaan Pemilu Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Sistem multipartai adalah sebuah sistem yang terdiri atas berbagai partai politik yang berlaga dalam pemilihan umum. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik. Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon. Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor Timur. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Referendum tersebut dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET (United Nations Assistance Mission for East Timor). UNAMET adalah misi penjaga perdamaian yang diciptakan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 11 Juni dari 1999. Hasil jajak pendapat tersebut menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
a.        Dasar Hukum B.J. Habibie Menjadi Presiden
Naiknya B.J. Habibie menggantikan Soeharto menjadi polemik di kalangan ahli hukum, ada yang mengatakan hal itu konstitusional dan inkontitusional (bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar).
 konstitusional adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Yang mengatakan kontitusional berpedoman pada pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis jabatannya”.
Adapun yang mengatakan inkonstitusional berlandaskan ketentuan pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang berbunnyi, “sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”. Secara hukum materiel, B.J. Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara formal (hukum acara), hal itu tidak konstitusional sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada B.J. Habibie harus melalui acara resmi konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada balasan yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
b.        Langkah - Langkah Yang dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie    
1)        Pembentukan Kabinet Pembangunan pada tanggal 22 Mei 1998.
2)        Upaya perbaikan ekonomi.
a)      Merekapitalisasi perbankan.
b)      Merekonstruksi perekonomian nasional.
c)      Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d)     Menaikan niali tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah
Rp. 10.000,00.
e)      Melaksanakan reformasi ekonomi seperti dengan mengikuti saran-saran dari Dana Moneter Internasional yang di modifikasi dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian indonesia yang semakin memburuk.
Secara garis besar reformasi ekonomi pada masa pemerintahan presiden B.J Habibie mempunyai tiga (3) tujuan utama, yaitu:
a)      Merestrukturisasi (menata kembali) dan memperkuat sektor keuangan dan perbankan.
b)      Memperkuat basis sektor riil ekonomi.
c)      Menyediakan jaring pengaman sosial bagi mereka yang paling menderita akibat krisis.



3)      Reformasi di Bidang Politik.
a)      Di berlakukannya otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, di harapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Desentralisasi adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas Otonomi. Sementara disintegrasi adalah keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan. Otonomi daerah di tetapkan melalui ketetapan MPR No. XV/MPR/1998. Daerah Otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
b)      Kebebasan berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya, dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik di bentuk. Menjelang pemilihan umum, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah diferifikasi oleh komisi pemilihan umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang berhak mengikuti pemilihan umum sebanyak 48 partai. Dalam hal kebebasan politik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat, berserikat, dan mengadakan rapat umum.
c)      Dalam hal menghindari adanya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden. Seorang warga negara indonesia di batasi menjadi presiden sebanyak 2 kali masa jabatan saja.
4)      Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
Pada masa pemerintahan orde baru kebebasan menyampaikan pendapat dibatasi. Pada masa pemerintahan B.J Habibie kebebasan menyampaikan pendapat di buaka selebar-lebarnya. Presiden B.J Habibie memberikan ruang bagi siapa saja yang akan menyampaikan pendapat dalam bentuk rapat umum dan unjuk rasa.
Kebijakan lainnya adalah pencabutan ketetapan untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak sehingga media massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan surat izin terbit. Hal penting lainnya dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi pekerja media massa adalah diberinya kebebasan untuk mendirikan organisasi-organisasi profesi.
Pada era Soeharto, para wartawan di wajibkan menjadi anggota satu-satunya organisasi persatuan wartawan yang di bentuk oleh pemerintah.
5)      Masalah Dwifunsi ABRI.
Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara. Dwifungsi ABRI secara perlahan-lahan dihapuskan menyusul runtuhnya rezim Soeharto. Pada rapat pimpinan ABRI tahun 2000, disepakati untuk menghapus doktrin ini yang akan dimulai setelah Pemilu 2004 dan diharapkan selesai pada Pemilu 2009.
6)      Reformasi dibidang hukum meliputi :
a)      Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas.
b)      Perumusan kembali hukum yang berkeadilan.
c)      Peningkatan penegakan hukum dengan menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran hukum.
d)     Pengikut sertaan rakyat dalam penegakan hukum.
e)      Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap hukum.
f)       Penerapan konsep Good Governance.
Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
7)      Sidang Istimewa MPR Tahun 1998
Sidang Istimewa ini memutuskan diperlukannya percepatan pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 1999.
8)      Pemilihan umum tahun 1999.
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13 bulan masa kekuasaan Habibie.

Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan wakil presiden yang baru. Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang seharusnya berlangsung sampai 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, ketiga draf  UU ini disiapkan sebuah tim Depdagri, yang disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof Dr M Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri, Jakarta).
Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141 partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan reformasi inilah yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan.
Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan sejak dia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial, dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:
Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999.
No.
Nama Partai
No.
Nama Partai
1.
Partai Keadilan
16.
PIB
2.
PNU
17.
Partai SUNI
3.
PBI
18.
PNBI
4.
PDI
19.
PUDI
5.
Masyumi
20.
PBN
6.
PNI Supeni
21.
PKM
7.
Krisna
22.
PND
8.
Partai KAMI
23.
PADI
9.
PKD
24.
PRD
10.
PAY
25.
PPI
11.
PID
26.
SPSI
12.
Murba
27.
PARI
13.
PSP


14.
PUMI


15.
Partai MKGR



Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Panwaslu diberi tugas untuk meneliti keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah. Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat pada 26 Juli 1999.




9)      Sidang Umum MPR hasil pemilu tahun 1999
Ada beberapa ketetapan dalam SU MPR 1999 yaitu sebagai berikut.
1)      Ketetapan MPR No. I Tahun 1999 tentang perubahan kelima atas Ketetapan MPR RI No I/MPR/1983 Tentang peraturan tata tertib majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.
2)      Ketetapan MPR No. II Tahun 1999 tentang peraturan tata tertib MPR RI.
3)      Ketetapan MPR No.III Tahun 1999 tentang pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing Bacharudin Jusuf Habibie.
4)      Ketetapan MPR No.IV Tahun 1999 tentang garis-garis besar haluan negara tahun 1999-2004.
5)      Ketetapan MPR No.V Tahun 1999 tentang penentuan pendapat di Timur-Timur.
6)      Ketetapan MPR No.VI Tahun 1999 tentang tata cara pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
7)      Ketetapan MPR No.VII Tahun 1999 tentang pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
8)      Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1999 tentang pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
9)      Ketetapan MPR No.IX Tahun 1999 tentang penugasan badan pekerja MPR RI Untuk melanjutkan perubahan UUD 1945.
10)  Kesepakatan Ciganjur 10 November 1998.
a)      Mengupayakan terciptanya kesatuan dan persatuan nasional.
b)      Menegakkan kembali kedaulatn rakyat.
c)      Melaksanaksanakan disentralisasi pemerintahan sesuai dengan otonomi daerah.
d)     Melaksanakan reformasi sesuai kepentingan generasi bangsa.
e)      Melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil untuk mengakhiri masa pemerintahan transisi.
11)  Pelaksanaan Referendum Timor Timur
Referendum kemerdekaan diadakan di Timor Timur pada 30 Agustus 1999. Asal usul referendum bersamaan dengan permintaan yang dibuat oleh Presiden Indonesia, B.J. Habibie ke Sekretaris Jenderal PBB, Kofi Annan pada 27 Januari 1999, bagi PBB untuk mengadakan referendum, di mana provinsi di Indonesia akan diberikan pilihan lebih besar otonomi dalam Indonesia atau merdeka.

2.     Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2003)
Pada pemilu yang diselenggarakan pada 1999, partai PDI-P pimpinan Megawati Soekarnoputri berhasil meraih suara terbanyak (sekitar 35%). Tetapi karena jabatan presiden masih dipilih oleh MPR saat itu, Megawati tidak secara langsung menjadi presiden. Abdurrahman Wahid, pemimpin PKB, partai dengan suara terbanyak kedua saat itu, terpilih kemudian sebagai presiden Indonesia ke-4. Megawati sendiri dipilih Gus Dur sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua.
Separatisme adalah suatu gerakan untuk mendapatkan kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu negara lain). Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR.
Selain itu, di bawah Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, dalam upayanya menarik kembali wiraniagawan Cina yang eksodus dari Indonesia, dengan cara menghidupkan kembali Kong Fu Tsu.
Dengan cara ini, diharapkan proses pembauran Bangsa atau hubungan etnis Cina – Non-Pribumi dengan etnis Indonesia – Pribumi lainnya, akan semakin akrab.
IAIN (Institut Agama Islam negeri) di ubah menjadi UIN (Universitas Islam Negri) dengan membuka fakultas dan jurursan yang sama dengan fakultas dan jurusan yang dikelola oleh perguruan tinggi dari Diknas. Dengan demikian, alumni pendidikan yang diselenggarakan Departemen Agama, dapat bekerja ke departemen manapun. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) berubah menjadi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Selain itu, kepolisian tidak lagi menjadi satu kesatuan dengan ABRI. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri Indonesia. Kementrian penerangan dan kementrian sosial ditiadakan. Sedangkan Departemen Agama yang pernah diusulkan oleh Rasuna Said dari kelompok komunis Tan Malaka, agar dibubarkan, tetap dipertahankan oleh Presiden K.H. Abdurrahman Wahid. Barangkali karena eksistensi Departemen Agama secara historis dirintis awalnya oleh ayahnya, Wachid Hasjim.
Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.
3.    Pemerintahan Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Pembaharuan yang dilaksanakan secara drastis, menimbulkan kesulitan yang besar. Berakhirlah masa kepresidenan K.H. Abdurrahman Wahid. Akhirnya, sidang DPR-MPR memutuskan, mengangkat Wakil Presiden Megawati menjadi presiden, 23 Juli 2001.
Kebijakan Presiden Megawati diantaranya:
a)        Memilih dan Menetapkan.
Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang mengakibatkan kepercayaan dunia internasional berkurang.
b)        Membangun tatanan politik yang baru.
Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan wapres.
c)        Menjaga keutuhan NKRI.
Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh, Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa lepasnya Timor Timur dari RI.
d)       Melanjutkan amandemen UUD 1945.
Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
e)        Meluruskan otonomi daerah
Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan pembinaan terhadap daerah-daerah. Tidak ada masalah yang berarti dalam masa pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulau Ligitan dan Sipadan.
4.     Pemerintahan S.B. Yudhoyono – Jusuf Kalla (2004-2009)
Demikian pula kehidupan lingkungan pesantren, melahirkan putra-putra terhormat bagi nusa dan bangsa. Lingkungan keluarga Pondok Pesantren Termas Pacitan Kepresidenan Madiun, melahirkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Demikian pula, Wakil presiden Jusuf Kalla terlahir dari lingkungan kehidupan Pesantren di Makasar sebagai daerah pengaruh Waliullah Syech Yusuf.
Dengan adanya pergantian sistem pemilihan langsung untuk Pemilu Presiden, pasangan Megawati – Hasyim Muzadi, PDIP-NU gugur karena hanya memperoleh 42.833.652 suara atau 39,09%. Sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla, Partai Demokrat – Partai Golkar, memperoleh suara rakyat mencapai jumlah 66.731.944 suara atau 60.91%.
Susilo Bambang Yudhoyono diangkat resmi sebagai Presiden RI, dan Mohamad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, pada 20 Oktober 2004, untuk periode kepresidenan 2004-2009 M. Untuk kedua kalinya, Presiden dari TNI AD.
Kebijakan Presiden Ssusilo Bambang Yudhayono diantaranya:
a)      Anggaran pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
b)      Konversi minyak tanah ke gas.
c)      Memberikan BLT (Bantuan Langsung Tunai).
d)     Pembayaran utang secara bertahap kepada badan PBB.
e)      Buy back (pembelian kembali) saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
f)       Pelayanan UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.
g)      Subsidi BBM.
h)      Memudahkan investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
i)        Meningkatkan sektor pariswisata dengan mencandangkan "Visit Indonesia 2008".
j)        Pemberian bibit unggul pada petani.
k)      Pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
            Masa pemerintahan SBY-Boediono berlangsung sejak 2009-2014, prestasi – prestasi yang telah dicapai adalah sebagai berikut.
a)      Meningkatkan pelayanan publik.
b)      Meningkatkan pelayanan hukum.
c)      Upaya mewujudkan Good Governance.
Konsep Good Governance merupakan sebuah terobosan yang mutakhir bagi pemerintah dalam menciptakan kredibilitas publik dan sistem  manajerial yang handal.

C.    Dampak Reformasi Terhadapan Kehidupan Rakyat
Beberapa perubahan yang membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat.
1)        Kebebasan berekspresi dan berpartisipasi rakyat dilindungi oleh UUD 1945 sehingga rakyat lebih berani menyuarakan aspirasinya.
2)        DPR tidak lagi berperan hanya sebagai lembaga yang mengikuti kemauan presiden, tetapi juga menjadi lembaga yang sangat ketat mengontrol kekuasaan presiden.
3)      Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga mereka memiliki legitimasi yang kuat, tidak sekedar menjalankan kehendak MPR.
Legitimasi merupakan kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang pemimpin.
4)   Di bentuknya lembaga-lembaga baru untuk meningkatkan kinerja pengelolaan negara.

D.    Peran pemuda dan tokoh masyarakat
Tokoh masyarakat dan pemuda khususnya mahasiswa memainkan peranan penting sebelum dan sesudah terjadinya peristiwa reformasi tahun 1998. Tidak hanya sebagai pelaku yang berperan dalam penumbangkan pemerintahan orde baru, tetapi baik tokoh masyarakat maupun pemuda pada era reformasi juga berpartisipasi secara aktif dalam melanjutkan upaya untuk mewujudkan cita-cita reformasi.
            Pengaruh dan ide-ide tokoh masyarakat yang bersinergi dengan semangat pemuda dan mahasiswa yang energik melahirkan sebuah kekuatan besar dalam masyarakat (people power) untuk melakukan perubahan. Peran aktif pemuda diharapkan dapat menyuarakan kepentingan generasi mendatang agar dapat lebih kompetitif dengan bangsa-bangsa lain di tengah arus globalisasi.

BAB III
SIMPULAN
Reformasi merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidakpuasan dan keprihatinan atas kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Reformasi bertujuan untuk menata kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik berdasarkan nilai – nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, hakikat gerakan reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan. Namun, karena pemerintahan orde baru pimpinan Soeharto dipandang tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan negara, maka Soeharto diminta untuk
mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang akan datang.
Demi mewujudkan tujuan Negara dan cita – cita reformasi yang telah banyak menimbulkan korban baik harta maupun jiwa, kita sebagai pelajar Indonesia wajib menjaga kelangsungan reformasi agar berjalan sesuai dengan harapan para pahlawan reformasi yang telah gugur mendahului kita.

Saran:
Dengan adanya jaminan dalam melakukan kebebasan berpendapat diharapkankan masyarakat Indonesia mampu menyampaikan hal-hal yang menjadi aspirasi demi membangun bangsa dan Negara di segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga mampu bersaing dengan negara – negara maju lainya.
Kebebasan berpendapat melalui berbagai media yang bertujuan sebagai sarana yang menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat diharapkan agar tidak disalahgunakan dengan penyampaian yang berlebihan dan tidak bertanggungjawab sehingga berpotensi memicu terjadinya kesalahpahaman pada pihak – pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Viva Pakarindo Mata Pelajaran Sejarah SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum 2013.
 Viva Pakarindo Mata Pelajaran Sejarah Indonesia SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum 2013.
Viva Pakarindo Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum 2013.

Sumber lain:
https://rakataonline.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Bohong)

CARA PROTECT EXEL DI KOLOM TERTENTU ...

Kumpulan Lirik Hymne dan Mars Madrasah