MAKALAH SEJARAH INDONESIA Kelas VII IIS
MAKALAH
SEJARAH INDONESIA
PERKEMBANGAN POLITIK DAN EKONOMI
PADA
MASA REFORMASI
GURU MAPEL : M. Hasan Gofur S,Pd.I
Kelompok 6:
·
Sapan Adi Wijaya
·
Siti Hafsoh
·
Fifih
Syarifatussholihah
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG
YAYASAN DAARUL QURAN KARAWANG
2018
MATA PELAJARAN SEJARAH INDONESIA
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah serta keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang
perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan
pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat
apa saja demi keberhasilan usahanya tetapi terjadi krisis moneter. Krisis
tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha.
Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan
angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan
krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum,
pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya
peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan
demonstrasi yang digerakkan oleh
mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan
reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998.
Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa
Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa
tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin
Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “
Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden Soeharto
berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi.
Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan
UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU
Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk
karena empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet
Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada
wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
B.
Perumusan Masalah
1. Apa
pengertian reformasi?
2. Bagaimana perkembangan politik dan ekonomi Indonesia pada masa reformasi?
3. Bagaimana
dampak reformasi terhadapan kehidupan rakyat ?
BAB II
PENGERTIAN REFORMASI
A. Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan peri kehidupan lama dengan
tatanan peri kehidupan yang baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan.
Gerakan reformasi pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan
pembaruan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial,
ekonomi, dan hukum. Hasil dari perjuangan reformasi itu tidak dapat dipetik
dalam waktu yang singkat, tetapi membutuhkan proses dan waktu. Masalah yang
sangat mendesak adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak
tentang masalah kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh
rakyat. Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi indonesia
yang semakin tidak terkendali, rakyat
menjadi semakin kritis menyatakan pemerintahan Orde Baru tidak berhasil
menciptakan kehidupan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena
itu, munculnya gerakan reformasi bertujuan memperbarui tatanan kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a.
Tujuan
Reformasi
1)
Reformasi politik bertujuan
tercapai nya demokratisasi.
2)
Reformasi ekonomi bertujuan
meningkatkan tercapainya masyarakat yang sejahtera.
3)
Reformasi hukum bertujuan
tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
4)
Reformasi sosial bertujuan terwujudkan
integrasi bangsa Indonesia.
b.
Faktor
Pendorong Terjadinya Reformasi
1.
Faktor politik yang mendorong
terjadinya reformasi adalah sebagai berikut.
a)
Adanya KKN (korupsi,kolusi, dan
nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
b)
Adanya rasa tidak percaya kepada
pemerintah Order Baru yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta
merajalelanya korupsi.
c)
Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto
otoriter tertutup.
d)
Adanya ke inginan demokratisasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e)
Mahasiswa menginginkan perubahan.
2.
Faktor ekonomi yang mendorong
terjadinya reformasi
adalah sebagai berikut
a)
Adanya krisis mata uang rupiah.
b)
Naiknya harga barang-barang
kebutuhan masyarakat.
c)
Sulitnya mendapatkan barang-barang
kebutuhan pokok.
3.
Faktor sosial masyarakat yang
mendorong terjadinya reformasi adalah adanya kerusuhan pada tanggal 13 mei dan
14 mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat .
4.
Faktor hukum yang mendorong
terjadinya reformasi adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang
sama diantara warga negara.
c.
Agenda
Reformasi Politik
1)
Reformasi di bidang ideologi negara
dan konstitusi.
2)
Pemberdayaan DPR, MPR dan DPRD,
maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi
perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a.
Anggota DPR harus benar-benar di pilih
dalam pemilu yang jurdil.
b.
Perlu di adakan perubahan tata
tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c.
Meperdayakan MPR yaitu proses pembangunan di mana MPR berinisiatif untuk memulai
proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
d.
Perlu pemisahan jabatan ketua MPR
dengan DPR.
3)
Reformasi lembaga kepresidenan dan
kabinet meliputi hal hal bertikut.
a.
Mengahapus kewenangan khusus
presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b.
Membatasi penggunaan hak
prerogative yaitu hak khusus atau
istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan
diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak
masyarakat menurut hukum yang berlaku.
c.
Menyusun kode etik kepresidenan.
4)
Pembaruan kehidupan politik yaitu
memperdayakan partai politik untuk menegakan kedaulatan rakyat, maka harus di
kembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi (campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik, ekonomi, sosial dan
budaya) pemerintah.
5)
Penyelenggaraan pemilu.
6)
Birokrasi (sistem tata urusan kepemerintahan) sipil mengarah pada terciptanya
instusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi
peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali,
sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam. Hankam adalah singkatan dari kata
pertahanan dan keamanan.
8)
Sistem pemerintah daerah dengan sasaran
memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
d.
Agenda
Reformasi Bidang Ekonomi
1)
Penyehatan ekonomi dan
kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi, serta pinjaman
luar negri untuk perbaikan ekonomi.
2)
Penghapusan monopoli dan oligopoli.
Monopoli :
suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan
untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di
pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Oligopoli :
dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu.
3)
Mencari solusi yang konstruktif (memperbaiki) dalam mengatasi utang luar negri.
e.
Agenda Reformasi Bidang Hukum
1) Terciptanya
keadilan atas dasar HAM.
2)
Dibentuk
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi, misalnya
dalam bidang ekonomi di keluarkan Undang-Undang Kepailitan.
Kepailitan merupakan suatu proses di
mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya, dihapuskan undang-undang subversi, sesuai semangat HAM
dilepaskan napol tapol (amnesti abolisi), serta agenda reformasi bidang hukum
di fokuskan pada intregrasi nasional.
f.
Agenda
Reformasi Bidang Pendidikan
Pemecahan masalah kurikulum
di Indonesia agar lebih baik.
g.
Hambatan Pelaksanaan Reformasi Politik
1) Hambatan
kultural : Mengingat
pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke
B.J. Habibie tidak
diiringi pergantian rezim yang berarti
sebagian besar anggota kabinet, gubernur,
birokrasi sipil, dan komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim orde
baru.
2) Hambatan
legitimasi : Pemerintah B.J. Habibie karena
merupakan hasil pemilu.
3) Hambatan struktural : Berkaitan
dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut dan berdampak pada bertambah
banyaknya rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4)
Munculnya
berbagai tuntuntan otonomi daerah, yang jika
tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan disintegrasi (keadaan tidak bersatu padu yang
menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan) bangsa.
5)
Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik
penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik NNK.
6)
Terkotak-kotaknya
elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersama-sama menciptakan kondisi
politik yang mantap transformasi pilitik berjalan lancar.
B.
Perkembangan Politik Dan Ekonomi Pada Masa Reformasi
1. Pemerintahan
B.J. Habibie (1998-1999)
Tanggal 21 Mei 1998, Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf
Habibie, terpilih menjadi Presiden ke 3 Indonesia, dalam waktu singkat masa
pemerintahannya, B J Habibie menunjukan prestasi kerjanya yang sangat
menakjubkan. Berhasil menyelamatkan krisis moneter dan melengkapi lahirnya Bank
Mu’amalah pada masa Presiden Soeharto, dengan ditambahkan Bank Syariah. Hal ini
sebagai pertanda Presiden Prof. Dr. Bacharuddin Jusuf Habibie, tidak dapat diragukan juga
kedekatannya dengan Ulama dan Santri, apalagi sebagai pendiri Ikatan
Cendikiawan Muslim Se-Indonesia, ICMI yang pertama di Malang.
Keberhasilan menciptakan Pesawat CN 35 yang mampu
melakukan short take off and landing, hanya 400 meter, merupakan prestasi tanpa
tanding, di kelasnya di dunia. Diikuti dengan penciptaan Air Bus 600 yang
tercepat di dunia.
Selain itu juga, telah merancang pesawat terbang
yang tercepat di dunia, diumumkan oleh B.J. Habibie sejak awal pembentukan ICMI
di Malang, suatu pesawat sipil dengan kecepatan jarak Jakarta NewYork hanya
empat jam. Tentu, prestasi ini sangat mencemaskan eksistensi negara industri
pesawat terbang, terutama dari negara adikuasa Barat. Sampai kini, pesawat
produk dari Barat sekalipun, jarak Jakarta – Jeddah ditempuh selama delapan
jam.
Di bidang persenjataan, PINDAD yang dipimpin oleh
Presiden Prof. Dr. B.J Habibie, mampu
menciptakan senjata yang mempunyai jarak tembak 1.000 meter dan sangat akurat.
Senjata produk barat, hanya mampu 750 meter jarak tembaknya. Senjata produk
PINDAD melampaui produk pabrik senjata dari Barat.
Pribadi Presiden Prof. Dr. B.J Habibie dengan kemampuan teknologinya yang
tinggi prestasinya, belum pernah dimiliki oleh seorangpun dari Presiden Amerika
Serikat Walaupun telah merdeka sejak 1775 hingga 2008 dan terjadi pergantian 86
Presiden. Demikian pula negara barat lainnya, tidak mempunyai seorangpun Kepala
Negara yang memiliki kemampuan menciptakan teknologi pesawat terbang baru.
Andaikata rancangan pesawatnya dapat terwujud maka Indonesia akan menjadi
negara yang memiliki kekuatan dirgantara yang luar biasa.
Ketika Habibie mengganti Soeharto sebagai presiden
tanggal 21 Mei 1998, ada lima isu terbesar yang harus dihadapinya, yaitu:
a)
Masa depan Reformasi
b)
Masa depan ABRI
c)
Masa depan daerah-daerah yang ingin memisahkan diri
dari Indonesia
d)
Masa depan Soeharto, keluarganya, kekayaannya dan
kroni-kroninya
e)
Masa depan perekonomian dan kesejahteraan rakyat.
Berikut ini beberapa kebijakan yang berhasil
dikeluarkan B.J. Habibie dalam rangka menanggapi tuntutan reformasi dari
masyarakat :
1)
Kebijakan dalam bidang politik Reformasi dalam
bidang politik berhasil mengganti lima (5) paket Undang-Undang masa Orde Baru
dengan tiga (3) Undang-Undang politik yang lebih demokratis. Berikut ini tiga
undang-undang tersebut.
a) UU No. 2
Tahun 1999 tentang Partai Politik.
b) UU No. 3
Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
c) UU No. 4
Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan DPR/MPR.
2)
Kebijakan dalam bidang ekonomi Untuk memperbaiki
perekonomian yang terpuruk, terutama dalam sektor perbankan, pemerintah
membentuk Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Selanjutnya pemerintah
mengeluarkan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan Tidak Sehat, serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen.
3)
Kebebasan menyampaikan pendapat dan pers Kebebasan
menyampaikan pendapat dalam masyarakat mulai terangkat kembali. Hal ini
terlihat dari munculnya partai – partai politik dari berbagai golongan dan
ideologi. Masyarakat bisa menyampaikan kritik secara terbuka kepada pemerintah.
Di samping kebebasan dalam menyatakan pendapat, kebebasan juga diberikan kepada
pers. Reformasi dalam pers dilakukan dengan cara menyederhanakan permohonan
Surat Izin Usaha Penerbitan (SIUP).
4) Pelaksanaan
Pemilu Pada masa pemerintahan Habibie, berhasil diselenggarakan pemilu
multipartai yang damai dan pemilihan presiden yang demokratis. Sistem
multipartai adalah sebuah sistem yang terdiri atas berbagai partai politik yang
berlaga dalam pemilihan umum. Pemilu tersebut diikuti oleh 48 partai politik.
Keberhasilan lain masa pemerintahan Habibie adalah penyelesaian masalah Timor
Timur. Usaha Fretilin yang memisahkan diri dari Indonesia mendapat respon.
Pemerintah Habibie mengambil kebijakan untuk melakukan jajak pendapat di Timor
Timur. Referendum (dari bahasa Latin) atau jajak pendapat adalah suatu proses
pemungutan suara semesta untuk mengambil sebuah keputusan. Referendum tersebut
dilaksanakan pada tanggal 30 Agustus 1999 di bawah pengawasan UNAMET (United
Nations Assistance Mission for East Timor). UNAMET adalah misi penjaga
perdamaian yang diciptakan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada
11 Juni dari 1999. Hasil jajak pendapat tersebut
menunjukkan bahwa mayoritas rakyat Timor Timur lepas dari Indonesia. Sejak saat
itu Timor Timur lepas dari Indonesia. Pada tanggal 20 Mei 2002 Timor Timur
mendapat kemerdekaan penuh dengan nama Republik Demokratik Timor Leste dengan
presidennya yang pertama Xanana Gusmao dari Partai Fretilin.
a.
Dasar Hukum B.J. Habibie Menjadi Presiden
Naiknya B.J. Habibie menggantikan Soeharto menjadi polemik di
kalangan ahli hukum, ada yang mengatakan hal itu konstitusional dan
inkontitusional (bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar).
konstitusional
adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di
dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Yang mengatakan kontitusional berpedoman pada
pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi “jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis jabatannya”.
Adapun yang mengatakan inkonstitusional berlandaskan ketentuan pada pasal
9 ayat (1) UUD 1945 yang berbunnyi, “sebelum memangku jabatannya, presiden dan
wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh sungguh di
hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”. Secara hukum materiel, B.J. Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara
formal (hukum acara), hal itu tidak konstitusional sebab perbuatan hukum yang
sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada B.J. Habibie
harus melalui acara resmi konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk
bersidang, maka harus ada balasan yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
b.
Langkah - Langkah Yang dilakukan oleh Presiden B.J. Habibie
1)
Pembentukan Kabinet Pembangunan pada tanggal 22 Mei 1998.
2)
Upaya perbaikan ekonomi.
a)
Merekapitalisasi perbankan.
b)
Merekonstruksi perekonomian nasional.
c)
Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d)
Menaikan niali tukar rupiah terhadap dolar
Amerika hingga di bawah
Rp. 10.000,00.
e)
Melaksanakan reformasi ekonomi seperti dengan
mengikuti saran-saran dari Dana Moneter Internasional yang di modifikasi dengan
mempertimbangkan kondisi perekonomian indonesia yang semakin memburuk.
Secara garis besar reformasi ekonomi pada masa
pemerintahan presiden B.J Habibie
mempunyai tiga (3) tujuan utama, yaitu:
a)
Merestrukturisasi (menata kembali) dan memperkuat
sektor keuangan dan perbankan.
b)
Memperkuat basis sektor
riil ekonomi.
c)
Menyediakan jaring pengaman sosial bagi mereka
yang paling menderita akibat krisis.
3) Reformasi di Bidang Politik.
a) Di
berlakukannya otonomi daerah yang lebih demokratis dan semakin luas. Dengan
kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah serta perimbangan keuangan antara
pusat dan daerah, di harapkan akan meminimalkan ancaman disintegrasi bangsa. Desentralisasi
adalah penyerahan Urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah
otonom berdasarkan Asas Otonomi. Sementara disintegrasi adalah keadaan tidak
bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan
perpecahan. Otonomi daerah di tetapkan melalui ketetapan MPR No. XV/MPR/1998. Daerah
Otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau
kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut.
b) Kebebasan
berpolitik dilakukan dengan pencabutan pembatasan partai politik. Sebelumnya,
dengan adanya kebebasan untuk mendirikan partai politik, pada pertengahan bulan
oktober 1998 sudah tercatat sebanyak 80 partai politik di bentuk. Menjelang
pemilihan umum, partai politik yang terdaftar mencapai 141 partai. Setelah
diferifikasi oleh komisi pemilihan umum menjadi sebanyak 95 partai, dan yang
berhak mengikuti pemilihan umum sebanyak 48 partai. Dalam hal kebebasan
politik, pemerintah juga telah mencabut larangan mengeluarkan pendapat,
berserikat, dan mengadakan rapat umum.
c) Dalam
hal menghindari adanya penguasa yang otoriter dengan masa kekuasaan yang tidak
terbatas, diberlakukan pembatasan masa jabatan presiden. Seorang warga negara
indonesia di batasi menjadi presiden sebanyak 2 kali masa jabatan saja.
4)
Kebebasan
Menyampaikan Pendapat.
Pada masa pemerintahan orde baru kebebasan
menyampaikan pendapat dibatasi. Pada masa pemerintahan B.J Habibie kebebasan
menyampaikan pendapat di buaka selebar-lebarnya. Presiden B.J Habibie
memberikan ruang bagi siapa saja yang akan menyampaikan pendapat dalam bentuk
rapat umum dan unjuk rasa.
Kebijakan lainnya adalah pencabutan ketetapan
untuk meminta Surat Izin Terbit (SIT) bagi media massa cetak sehingga media
massa cetak tidak lagi khawatir dibredel melalui mekanisme pencabutan surat
izin terbit. Hal penting lainnya dalam kebebasan mengeluarkan pendapat bagi
pekerja media massa adalah diberinya kebebasan untuk mendirikan organisasi-organisasi
profesi.
Pada era Soeharto, para wartawan di wajibkan menjadi anggota satu-satunya
organisasi persatuan wartawan yang di bentuk oleh pemerintah.
5)
Masalah Dwifunsi ABRI.
Dwifungsi ABRI adalah suatu dokrin di lingkungan
Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas, yaitu pertama
menjaga keamanan dan ketertiban negara dan kedua memegang kekuasaan dan
mengatur negara. Dwifungsi ABRI secara perlahan-lahan dihapuskan menyusul
runtuhnya rezim Soeharto. Pada rapat pimpinan ABRI tahun 2000, disepakati untuk
menghapus doktrin ini yang akan dimulai setelah Pemilu 2004 dan diharapkan
selesai pada Pemilu 2009.
6)
Reformasi dibidang hukum meliputi :
a)
Penataan kembali struktur dan lembaga-lembaga
hukum yang ada termasuk sumber daya manusianya yang berkualitas.
b)
Perumusan kembali hukum yang berkeadilan.
c)
Peningkatan penegakan hukum dengan menyelesaikan
kasus-kasus pelanggaran hukum.
d)
Pengikut sertaan rakyat dalam penegakan hukum.
e)
Pendidikan publik untuk meningkatkan pemahaman
masyarakat terhadap hukum.
f)
Penerapan konsep Good Governance.
Good Governance adalah suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang
solid dan bertanggung jawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar
yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi
baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran
serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha.
7)
Sidang Istimewa MPR Tahun 1998
Sidang Istimewa ini memutuskan diperlukannya percepatan pemilihan umum
yang akan diselenggarakan pada tahun 1999.
8)
Pemilihan umum tahun 1999.
Setelah Presiden Soeharto dilengserkan dari
kekuasaannya pada tanggal 21 Mei 1998 jabatan presiden digantikan oleh Wakil
Presiden Bacharuddin Jusuf Habibie. Atas desakan publik, Pemilu yang baru atau
dipercepat segera dilaksanakan, sehingga hasil-hasil Pemilu 1997 segera
diganti. Kemudian ternyata bahwa Pemilu dilaksanakan pada 7 Juni 1999, atau 13
bulan masa kekuasaan Habibie.
Pada saat itu untuk sebagian alasan diadakannya
Pemilu adalah untuk memperoleh pengakuan atau kepercayaan dari publik, termasuk
dunia internasional, karena pemerintahan dan lembaga-lembaga lain yang
merupakan produk Pemilu 1997 sudah dianggap tidak dipercaya. Hal ini kemudian
dilanjutkan dengan penyelenggaraan Sidang Umum MPR untuk memilih presiden dan
wakil presiden yang baru. Ini berarti bahwa dengan pemilu dipercepat, yang
terjadi bukan hanya bakal digantinya keanggotaan DPR dan MPR sebelum selesai
masa kerjanya, tetapi Presiden Habibie sendiri memangkas masa jabatannya yang
seharusnya berlangsung sampai 2003, suatu kebijakan dari seorang presiden yang
belum pernah terjadi sebelumnya.
Sebelum menyelenggarakan pemilu yang dipercepat
itu, pemerintah mengajukan RUU tentang Partai Politik, RUU tentang Pemilu, dan
RUU tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD, ketiga draf UU ini disiapkan sebuah tim Depdagri, yang
disebut Tim 7, yang diketuai oleh Prof Dr M Ryaas Rasyid (Rektor IIP Depdagri,
Jakarta).
Setelah RUU disetujui DPR dan disahkan menjadi
UU, presiden membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang anggota-anggotanya
adalah wakil dari partai politik dan wakil dari pemerintah.
Ini sudah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan
jumlah partai yang ada dan terdaftar di Departemen Kehakiman dan HAM, yakni 141
partai.
Dalam sejarah Indonesia tercatat, bahwa setelah
pemerintahan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, pemerintahan reformasi inilah
yang mampu menyelenggarakan pemilu lebih cepat setelah proses alih kekuasaan.
Habibie menyelenggarakan pemilu setelah 13 bulan
sejak dia naik ke kekuasaan, meski persoalan yang dihadapi Indonesia bukan
hanya krisis politik, tetapi yang lebih parah adalah krisis ekonomi, sosial,
dan penegakan hukum serta tekanan internasional.
Meskipun masa persiapannya tergolong singkat,
pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal,
yakni tanggal 7 Juni 1999. Tidak seperti yang diprediksikan dan dikhawatirkan
banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 bisa terlaksana dengan damai,
tanpa ada kekacauan yang berarti. Pada tahap penghitungan suara, 27 partai
politik menolak menandatangani berita acara perhitungan suara dengan dalih
pemilu belum jurdil (jujur dan adil). Sikap penolakan tersebut ditunjukkan
dalam sebuah rapat pleno KPU. Ke-27 partai tersebut adalah sebagai berikut:
Partai yang Tidak Menandatangani Hasil Pemilu 1999.
No.
|
Nama Partai
|
No.
|
Nama Partai
|
1.
|
Partai Keadilan
|
16.
|
PIB
|
2.
|
PNU
|
17.
|
Partai SUNI
|
3.
|
PBI
|
18.
|
PNBI
|
4.
|
PDI
|
19.
|
PUDI
|
5.
|
Masyumi
|
20.
|
PBN
|
6.
|
PNI Supeni
|
21.
|
PKM
|
7.
|
Krisna
|
22.
|
PND
|
8.
|
Partai KAMI
|
23.
|
PADI
|
9.
|
PKD
|
24.
|
PRD
|
10.
|
PAY
|
25.
|
PPI
|
11.
|
PID
|
26.
|
SPSI
|
12.
|
Murba
|
27.
|
PARI
|
13.
|
PSP
|
||
14.
|
PUMI
|
||
15.
|
Partai MKGR
|
Karena ada penolakan, dokumen rapat KPU kemudian diserahkan pimpinan KPU
kepada presiden. Oleh presiden hasil rapat dari KPU tersebut kemudian
diserahkan kepada Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu).
Panwaslu diberi tugas untuk meneliti
keberatan-keberatan yang diajukan wakil-wakil partai di KPU yang berkeberatan
tadi. Hasilnya, Panwaslu memberikan rekomendasi bahwa pemilu sudah sah.
Lagipula mayoritas partai tidak menyertakan data tertulis menyangkut
keberatan-keberatannya. Presiden kemudian juga menyatakan bahwa hasil pemilu
sah. Hasil final pemilu baru diketahui masyararakat pada 26 Juli 1999.
9)
Sidang Umum MPR hasil pemilu tahun 1999
Ada beberapa ketetapan dalam SU MPR 1999 yaitu sebagai berikut.
1)
Ketetapan MPR No. I Tahun 1999 tentang perubahan
kelima atas Ketetapan MPR RI No I/MPR/1983 Tentang peraturan tata tertib
majelis permusyawaratan rakyat republik indonesia.
2)
Ketetapan MPR No. II Tahun 1999 tentang peraturan
tata tertib MPR RI.
3)
Ketetapan MPR No.III Tahun 1999 tentang
pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing Bacharudin Jusuf
Habibie.
4)
Ketetapan MPR No.IV Tahun 1999 tentang
garis-garis besar haluan negara tahun 1999-2004.
5)
Ketetapan MPR No.V Tahun 1999 tentang penentuan
pendapat di Timur-Timur.
6)
Ketetapan MPR No.VI Tahun 1999 tentang tata cara
pencalonan dan pemilihan presiden dan wakil presiden.
7)
Ketetapan MPR No.VII Tahun 1999 tentang
pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
8)
Ketetapan MPR No.VIII Tahun 1999 tentang
pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
9)
Ketetapan MPR No.IX Tahun 1999 tentang penugasan
badan pekerja MPR RI Untuk melanjutkan perubahan UUD 1945.
10) Kesepakatan
Ciganjur 10 November 1998.
a)
Mengupayakan terciptanya kesatuan dan persatuan
nasional.
b)
Menegakkan kembali kedaulatn rakyat.
c)
Melaksanaksanakan disentralisasi pemerintahan
sesuai dengan otonomi daerah.
d)
Melaksanakan reformasi sesuai kepentingan
generasi bangsa.
e)
Melaksanakan pemilu yang luber dan jurdil untuk
mengakhiri masa pemerintahan transisi.
11) Pelaksanaan
Referendum Timor Timur
Referendum kemerdekaan diadakan di Timor Timur
pada 30 Agustus 1999. Asal usul referendum bersamaan dengan permintaan yang
dibuat oleh Presiden Indonesia, B.J. Habibie ke Sekretaris Jenderal PBB, Kofi
Annan pada 27 Januari 1999, bagi PBB untuk mengadakan referendum, di mana
provinsi di Indonesia akan diberikan pilihan lebih besar otonomi dalam Indonesia
atau merdeka.
2. Pemerintahan Abdurrahman Wahid (1999-2003)
Pada pemilu yang diselenggarakan pada 1999, partai
PDI-P pimpinan Megawati Soekarnoputri berhasil meraih suara terbanyak (sekitar
35%). Tetapi karena jabatan presiden masih dipilih oleh MPR saat itu, Megawati
tidak secara langsung menjadi presiden. Abdurrahman Wahid, pemimpin PKB, partai
dengan suara terbanyak kedua saat itu, terpilih kemudian sebagai presiden
Indonesia ke-4. Megawati sendiri dipilih Gus Dur sebagai wakil presiden. Masa
pemerintahan Abdurrahman Wahid diwarnai dengan gerakan-gerakan separatisme yang makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua.
Separatisme adalah suatu gerakan untuk mendapatkan
kedaulatan dan memisahkan suatu wilayah atau kelompok manusia (biasanya
kelompok dengan kesadaran nasional yang tajam) dari satu sama lain (atau suatu
negara lain). Selain itu, banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang
oleh MPR/DPR.
Selain itu, di bawah Presiden K.H. Abdurrahman Wahid, dalam upayanya
menarik kembali wiraniagawan Cina yang eksodus dari Indonesia, dengan cara
menghidupkan kembali Kong Fu Tsu.
Dengan cara ini, diharapkan proses pembauran Bangsa
atau hubungan etnis Cina – Non-Pribumi dengan etnis Indonesia – Pribumi
lainnya, akan semakin akrab.
IAIN (Institut Agama Islam negeri) di ubah menjadi
UIN (Universitas Islam Negri) dengan membuka fakultas dan jurursan yang sama
dengan fakultas dan jurusan yang dikelola oleh perguruan tinggi dari Diknas.
Dengan demikian, alumni pendidikan yang diselenggarakan Departemen Agama, dapat
bekerja ke departemen manapun. Institut Keguruan Ilmu Pendidikan (IKIP) berubah
menjadi Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Selain itu, kepolisian tidak lagi menjadi satu
kesatuan dengan ABRI. Kepolisian bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri
Indonesia. Kementrian penerangan dan kementrian sosial ditiadakan. Sedangkan
Departemen Agama yang pernah diusulkan oleh Rasuna Said dari kelompok komunis
Tan Malaka, agar dibubarkan, tetap dipertahankan oleh Presiden K.H. Abdurrahman
Wahid. Barangkali karena eksistensi Departemen Agama secara historis dirintis
awalnya oleh ayahnya, Wachid Hasjim.
Pada 29 Januari 2001, ribuan demonstran berkumpul
di Gedung MPR dan meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan
korupsi. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan
pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri. Melalui
Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati secara resmi diumumkan menjadi
Presiden Indonesia ke-5.
3. Pemerintahan
Megawati Soekarnoputri (2001-2004)
Pembaharuan yang dilaksanakan secara drastis,
menimbulkan kesulitan yang besar. Berakhirlah masa kepresidenan K.H.
Abdurrahman Wahid. Akhirnya, sidang DPR-MPR memutuskan, mengangkat Wakil
Presiden Megawati menjadi presiden, 23 Juli 2001.
Kebijakan Presiden Megawati diantaranya:
a)
Memilih dan Menetapkan.
Ditempuh dengan meningkatkan kerukunan antar elemen bangsa dan menjaga
persatuan dan kesatuan. Upaya ini terganggu karena peristiwa Bom Bali yang
mengakibatkan kepercayaan dunia internasional berkurang.
b)
Membangun tatanan politik yang baru.
Diwujudkan dengan dikeluarkannya UU tentang pemilu, susunan dan kedudukan
MPR/DPR, dan pemilihan presiden dan wapres.
c)
Menjaga keutuhan NKRI.
Setiap usaha yang mengancam keutuhan NKRI ditindak tegas seperti kasus Aceh,
Ambon, Papua, Poso. Hal tersebut diberikan perhatian khusus karena peristiwa
lepasnya Timor Timur dari RI.
d) Melanjutkan
amandemen UUD 1945.
Dilakukan agar lebih sesuai dengan dinamika dan perkembangan zaman.
e)
Meluruskan otonomi daerah
Keluarnya UU tentang otonomi daerah menimbulkan penafsiran yang berbeda
tentang pelaksanaan otonomi daerah. Karena itu, pelurusan dilakukan dengan
pembinaan terhadap daerah-daerah. Tidak ada masalah yang berarti dalam masa
pemerintahan Megawati kecuali peristiwa Bom Bali dan perebutan pulau Ligitan
dan Sipadan.
4. Pemerintahan S.B. Yudhoyono – Jusuf Kalla
(2004-2009)
Demikian pula kehidupan lingkungan pesantren,
melahirkan putra-putra terhormat bagi nusa dan bangsa. Lingkungan keluarga
Pondok Pesantren Termas Pacitan Kepresidenan Madiun, melahirkan Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono. Demikian pula, Wakil presiden Jusuf Kalla terlahir dari
lingkungan kehidupan Pesantren di Makasar sebagai daerah pengaruh Waliullah
Syech Yusuf.
Dengan adanya pergantian sistem pemilihan langsung untuk Pemilu Presiden,
pasangan Megawati – Hasyim Muzadi, PDIP-NU gugur karena hanya memperoleh
42.833.652 suara atau 39,09%. Sedangkan Susilo Bambang Yudhoyono – Jusuf Kalla,
Partai Demokrat – Partai Golkar, memperoleh suara rakyat mencapai jumlah 66.731.944
suara atau 60.91%.
Susilo Bambang Yudhoyono diangkat resmi sebagai
Presiden RI, dan Mohamad Jusuf Kalla sebagai Wakil Presiden, pada 20 Oktober
2004, untuk periode kepresidenan 2004-2009 M. Untuk kedua kalinya, Presiden
dari TNI AD.
Kebijakan Presiden Ssusilo Bambang Yudhayono diantaranya:
a) Anggaran
pendidikan ditingkatkan menjadi 20% dari keseluruhan APBN.
b) Konversi
minyak tanah ke gas.
c) Memberikan
BLT (Bantuan Langsung Tunai).
d) Pembayaran
utang secara bertahap kepada badan PBB.
e) Buy back
(pembelian kembali) saham Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
f) Pelayanan
UKM (Usaha Kecil Menengah) bagi rakyat kecil.
g) Subsidi
BBM.
h) Memudahkan
investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.
i)
Meningkatkan sektor pariswisata dengan mencandangkan
"Visit Indonesia 2008".
j)
Pemberian bibit unggul pada petani.
k)
Pemberantasan korupsi melalui KPK (Komisi
Pemberantasan Korupsi).
Masa pemerintahan SBY-Boediono berlangsung
sejak 2009-2014, prestasi – prestasi yang telah dicapai adalah sebagai berikut.
a) Meningkatkan
pelayanan publik.
b) Meningkatkan
pelayanan hukum.
c) Upaya
mewujudkan Good Governance.
Konsep Good Governance merupakan sebuah terobosan yang mutakhir bagi
pemerintah dalam menciptakan kredibilitas publik dan sistem manajerial yang handal.
C.
Dampak Reformasi Terhadapan Kehidupan Rakyat
Beberapa
perubahan yang membawa pengaruh dalam kehidupan masyarakat.
1)
Kebebasan berekspresi dan berpartisipasi rakyat
dilindungi oleh UUD 1945 sehingga rakyat lebih berani menyuarakan aspirasinya.
2)
DPR tidak lagi berperan hanya sebagai lembaga yang
mengikuti kemauan presiden, tetapi juga menjadi lembaga yang sangat ketat
mengontrol kekuasaan presiden.
3) Presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat sehingga mereka memiliki
legitimasi yang kuat, tidak sekedar menjalankan kehendak MPR.
Legitimasi merupakan kualitas hukum yang berbasis pada penerimaan putusan
dalam peradilan, dapat pula diartikan seberapa jauh masyarakat mau menerima dan
mengakui kewenangan, keputusan atau kebijakan yang diambil oleh seorang
pemimpin.
4) Di
bentuknya lembaga-lembaga baru untuk meningkatkan kinerja pengelolaan negara.
D.
Peran pemuda dan tokoh
masyarakat
Tokoh masyarakat dan pemuda khususnya mahasiswa
memainkan peranan penting sebelum dan sesudah terjadinya peristiwa reformasi
tahun 1998. Tidak hanya sebagai pelaku yang berperan dalam penumbangkan
pemerintahan orde baru, tetapi baik tokoh masyarakat maupun pemuda pada era
reformasi juga berpartisipasi secara aktif dalam melanjutkan upaya untuk
mewujudkan cita-cita reformasi.
Pengaruh
dan ide-ide tokoh masyarakat yang bersinergi dengan semangat pemuda dan
mahasiswa yang energik melahirkan sebuah kekuatan besar dalam masyarakat
(people power) untuk melakukan perubahan. Peran aktif pemuda diharapkan dapat
menyuarakan kepentingan generasi mendatang agar dapat lebih kompetitif dengan
bangsa-bangsa lain di tengah arus globalisasi.
BAB III
SIMPULAN
Reformasi
merupakan gerakan moral untuk menjawab ketidakpuasan dan keprihatinan atas
kehidupan politik, ekonomi, hukum, dan sosial. Reformasi bertujuan untuk menata
kembali kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang lebih baik
berdasarkan nilai – nilai luhur Pancasila. Dengan demikian, hakikat gerakan
reformasi bukan untuk menjatuhkan pemerintahan orde baru, apalagi untuk
menurunkan Soeharto dari kursi kepresidenan. Namun, karena pemerintahan orde
baru pimpinan Soeharto dipandang tidak mampu mengatasi persoalan bangsa dan
negara, maka Soeharto diminta untuk
mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang akan datang.
mengundurkan secara legawa dan ikhlas demi perbaikan kehidupan bangsa dan Negara Indonesia yang akan datang.
Demi mewujudkan tujuan Negara dan cita – cita reformasi yang telah
banyak menimbulkan korban baik harta maupun jiwa, kita sebagai pelajar
Indonesia wajib menjaga kelangsungan reformasi agar berjalan sesuai dengan
harapan para pahlawan reformasi yang telah gugur mendahului kita.
Saran:
Dengan adanya jaminan dalam melakukan kebebasan berpendapat
diharapkankan masyarakat Indonesia mampu menyampaikan hal-hal yang menjadi
aspirasi demi membangun bangsa dan Negara di segala aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sehingga mampu bersaing dengan negara
– negara maju lainya.
Kebebasan berpendapat melalui berbagai media yang bertujuan
sebagai sarana yang menghubungkan antara pemerintah dan masyarakat diharapkan
agar tidak disalahgunakan dengan penyampaian yang berlebihan dan tidak
bertanggungjawab sehingga berpotensi memicu terjadinya kesalahpahaman pada
pihak – pihak tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Viva Pakarindo Mata Pelajaran Sejarah SMA/MA Kelas XII Semester 2
Kurikulum 2013.
Viva Pakarindo Mata
Pelajaran Sejarah Indonesia SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum 2013.
Viva Pakarindo Mata Pelajaran Pendidikan Pancasila Dan
kewarganegaraan SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum 2013.
Sumber
lain:
https://rakataonline.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar