MAKALAH MAPEL SEJARAH Kelas XII IIS


MAKALAH
SEJARAH

 PERKEMBANGAN KEHIDUPAN POLITIK, EKONOMI,
SOSIAL BUDAYA, DAN PENDIDIKAN PADA MASA REFORMASI

GURU MAPEL : Saefudin S,Pd.I



   
Kelompok 2:
·         Sapan Adi Wijaya
·         Aditya Akmal
·         Dede Mukhlis
·         Wildan
·         Rifki
·         Mansyur

MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG

YAYASAN DAARUL QURAN KARAWANG
2018










MATA PELAJARAN SEJARAH
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG


BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi Indonesia melemah serta keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat apa saja demi keberhasilan usahanya tetapi terjadi krisis moneter. Krisis tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha. Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan angka pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum, pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan demonstrasi yang  digerakkan oleh mahasiswa. Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998. Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “ Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi.
Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
B.     Perumusan Masalah
1.      Apa pengertian reformasi?
2.      Bagaimana kronologi reformasi?
3.      Bagaimana Perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pendidikan pada masa reformasi ?

BAB II
PENGERTIAN REFORMASI
A.     Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan peri kehidupan lama dengan tatanan peri kehidupan yang baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan. Gerakan reformasi pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan pembaruan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial, ekonomi, dan hukum. Hasil dari perjuangan reformasi itu tidak dapat dipetik dalam waktu yang singkat, tetapi membutuhkan proses dan waktu. Masalah yang sangat mendesak adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak tentang masalah kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh rakyat. Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi indonesia yang semakin  tidak terkendali, rakyat menjadi semakin kritis menyatakan pemerintahan Orde Baru tidak berhasil menciptakan kehidupan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena itu, munculnya gerakan reformasi bertujuan memperbarui tatanan kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.



a.    Tujuan Reformasi
1)        Reformasi politik bertujuan tercapai nya demokratisasi.
2)        Reformasi ekonomi bertujuan meningkatkan tercapainya masyarakat yang sejahtera.
3)        Reformasi hukum bertujuan tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
4)        Reformasi sosial bertujuan terwujudkan integrasi bangsa Indonesia.
b.   Faktor Pendorong Terjadinya Reformasi
1.    Faktor politik yang mendorong terjadinya reformasi adalah sebagai berikut.
a)        Adanya KKN (korupsi,kolusi, dan nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
b)        Adanya rasa tidak percaya kepada pemerintah Order Baru yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta merajalelanya korupsi.
c)        Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto otoriter tertutup.
d)        Adanya ke inginan demokratisasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e)        Mahasiswa menginginkan perubahan.
2.    Faktor ekonomi yang mendorong terjadinya eformasi adalah sebagai berikut
a)        Adanya krisis mata uang rupiah.
b)        Naiknya harga barang barang kebutuhan masyarakat.
c)        Sulitnya mendapatkan barang barang kebutuhan pokok.
3.    Faktor sosial masyarakat yang mendorong terjadinya reformasi adalah adanya kerusuhan pada tanggal 13 mei dan 14 mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat .
4.    Faktor hukum yang mendorong terjadinya reformasi adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang sama diantara warga negara.
c.    Agenda Reformasi Politik
1)   Reformasi di bidang ideologi negara dan kontitusi.
2)   Pemberdayaan DPR, MPR dan DPRD, maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a.        Anggota DPR harus benar benar di pilih dalam pemilu yang jurdil.
b.        Perlu di adakan perubahan tata tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c.         Meperdayakan MPR  yaitu proses pembangunan di mana MPR berinisiatif untuk memulai proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
d.        Perlu pemisahan jabatan ketua MPR dengan DPR.

3)   Reformasi lembaga kepresidenan dan kabinet meliputi hal hal bertikut.
a.    Mengahapus kewenangan khusus presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b.    Membatasi penggunaan hak prerogative yaitu hak khusus atau istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak masyarakat menurut hukum yang berlaku.
c.    Menyusun kode etik kepresidenan.
4)   Pembaruan kehidupan politik yaitu memperdayakan partai politik untuk menegakan kedaulatan rakyat, maka harus di kembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5)   Penyelenggaraan pemilu.
6)   Birokrasi sipil mengarah pada terciptanya instusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7)      Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali, sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam. Hankam adalah singkatan dari kata pertahanan dan keamanan.
8)    Sistem pemerintah daerah dengan sasaran memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
d.   Agenda Reformasi Bidang Ekonomi
1)   Penyehatan ekonomi dan kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi, serta pinjaman luar negri untuk perbaikan ekonomi.
2)   Penghapusan monopoli dan oligopoli.
Monopoli : suatu penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran) yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Oligopoli : dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu.
3)   Mencari solusi yang konstruktif (memperbaiki) dalam mengatasi utang luar negri.
e.    Agenda Reformasi Bidang Hukum
1)   Terciptanya keadilan atas dasar HAM.
2)      Dibentuk peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi, misalnya dalam bidang ekonomi di keluarkan Undang-Undang Kepailitan.
Kepailitan merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya, dihapuskan undang-undang subversi, sesuai semangat HAM dilepaskan napol tapol (amnesti abolisi), serta agenda reformasi bidang hukum di fokuskan pada intregrasi nasional.
f.     Agenda Reformasi Bidang Pendidikan 
Pemecahan masalah kurikulum di Indonesia agar lebih baik
g.    Hambatan Pelaksanaan Reformasi Politik
1)   Hambatan kultural : Mengingat pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke B.J. Habibie tidak diiringi pergantian rezim yang berarti sebagian besar anggota kabinet, gubernur, birokrasi sipil, dan komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim orde baru.
2)   Hambatan legitimasi : Pemerintah  B.J. Habibie karena merupakan hasil pemilu.
3)   Hambatan structural : Berkaitan dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut dan berdampak pada bertambah banyaknya rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4)      Munculnya berbagai tuntuntan otonomi daerah, yang jika tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan disintegrasi (keadaan tidak bersatu padu yang menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan) bangsa.
5)   Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan politik-ekonomi rezim lama seperti praktik NNK.
6)   Terkotak-kotaknya elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersama-sama menciptakan kondisi politik yang mantap transformasi pilitik berjalan lancar.

B.     Kronologi Reformasi
Pada awal bulan maret 1997 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto terpilih kembali menjadi presiden Republik Indonesia, serta melaksanakan pelantikan Kabinet Pembangun VII. Namun, pada saat itu perekonomian semakin memburuk dengan terjadinya krisis moneter. Perekonomian mengalami kemerosotan dan masalah sosial semakin memburuk. Kondisi dan situasi seperti ini mengundang kepriharinan rakyat. Memasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut turunnya soeharto dari kursi kepresidenan.



Pada tanggal 12 mei 1998 dalam aksi unjuk rasa Mahasiswa Universitas Trisakti, terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan tertembaknya empat mahasiswa hingga tewas. Pada tanggal 19 mei 1998, puluhan ribu mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di jakarta dan sekitarnya berhasil menduduki gedung MPR/DPR. Pada tanggal itu juga di Yogyakarta terjadi peristiwa bersejarah. Kurang lebih sejuta umat manusia berkumpul di alun alun utara Keraton Yogyakarta untuk mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Sri Paku Alam Vll. Inti isi maklumat itu adalah menganjurkan kepada seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal 20 mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai pertimbangannya membentuk Dewan Reformasi yang akan di Ketuai oleh Presiden Soeharto, tetapi mengalami kegagalan. Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat di Istana Negara, Presiden Soeharto meletakan jabatannya sebagai presiden di hadapan ketua dan beberapa anggota dari Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil Presiden B.J Habibie untuk menggantikannya menjadi presiden, serta pelantikannya dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka sejak saat itu, presiden Republik Indonesia dijabat oleh B.J Habibie sebagai presiden yang ke-3. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun 1998, tepatnya saat presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 dan digantikan oleh Wakil Presien B.J. Habibie
Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi indonesia melemah dan semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat itu menyebabkan terjadinya demontrasi besar-besaran yang dilakukan berbagi organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah indonesia. Pemerintahan Soeharto semakin di sorot setelah tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang kemudian memicu kerusuhan pada bulan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan mahasiswa pun meluas hampir seluruh indonesia.
Dibawah tekanan yang besar dari dalam dan luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk mengundurkan diri dari jabatanya. Sebagai presiden  pengganti presiden Soeharto, tugas utama B.J. Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang melanda indonesia sejak pertengahan tahun 1997 serta menciptakan pemerin tahan yang bersih, berwibawa, dan bebas dari praktik korupsi ,kolusi, dan nepotisme. Hal ini di lakukan oleh presiden untuk menjawab tantangan era reformasi.



a.      Dasar Hukum B.J. Habibie Menjadi Presiden
Naiknya B.J. Habibie menggantikan Soeharto menjadi polemik di kalangan ahli hukum, ada yang mengatakan hal itu konstitusional dan inkontitusional (bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar). konstitusional adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang mengatakan kontitusional berpedoman pada pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,”jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis jabatannya”. Adapun yang mengatakan inkonstitusional berlandaskan ketentuan pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang berbunnyi, “sebelum memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat”. Secara hukum materiel, B.J. Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara formal (hukum acara), hal itu tidak konstitusional sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada B.J. Habibie harus melalui acara resmi konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada balasan yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
b.      Langkah Langkah Pemerintahan B.J. Habibie         
1)      Pembentukan Kabinet pada tanggal 22 Mei 1998
2)      Upaya perbaikan ekonomi.
a)      Merekapitalisasi perbankan.
b)      Merekonstruksi perekonomian nasional.
c)      Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d)     Menaikan niali tukar rupiah terhadap dolar Amerika hingga di bawah
Rp. 10.000,00.
e)      Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF.
3)      Reformasi di Bidang Politik.
4)      Kebebasan Menyampaikan Pendapat.
5)      Masalah Dwifunsi ABRI.
6)      Reformasi dibidang hukum.
7)      Sidang Istimewa MPR.
8)      Pemilihan umum tahun 1999.
9)      Sidang Umum MPR hasil pemilu tahun 1999.
C.    Perkembangan Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial Budaya, dan Pendidikan pada masa reformasi.
1.    Perkembangan Politik pada Era Reformasi.
a.       Menegakkan kembali demokrasi yang bertumpu pada partisipasi rakyat secara aktif dalam proses politik, pemberian ruang, dan kebebasan mengelurkan pendapat secara lisan maupun tulisan seperti yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28. Usaha-usaha nyata yang telah dilakukan pemetintah dalam reformasi dibidang politi yaitu sebagai berikut.
1)      Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang partai politi.
2)      Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun1998 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum.
b.      Menciptakan Clean Government atau pemerintah yang bersih dari berwibawa serta bertanggung jawab. Hal itu dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
1)      Keluarnya Tap. MPR Nomor IX/MPR/1998 tentang penyelenggaraan pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2)      Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Kebolehan Pegawai Negeri Sipil Berpartisipasi dalam Partai Politik sebagai Sarana Menyampaikan Aspirasinya.
3)      Kebijakan politik paling konrtoversial yang ditempuh pemerintahan Indonesia setelah reformasi adalah tawaran pelaksanaan pendapat (referendum) di Timor Timur. Upaya tersebut dilakukan untuk menyelesaikan kasus Timor Timur. Hasil referendum adalah Timor Timur lepas dari wilayah lndonesia dan berdiri sebagai negara sendiri.
c.       Reformasi dalam bidang hukum.
Asas persamaan hukum bagi tiap warga negara diupayakan dapat berjalan maksimal. Peradilan yang bebas dari tekanan dan kepentingan kelompok diupayakan melalui usaha-usaha sebagai berikut.
1)      Rekrutmen personel penegak hukum yang profesional dan pergantian aparat penegak hukum yang dianggap tidak profesional.
2)      Pemberdayaan lembaga kontrol, seperti DPR, DPRD, dan LSM yang bertanggung jawab serta pegusutan kasus mafia peradilan yang melibatkan petingi negara.
3)      Penyempurnaan materi, sarana, dan prasarana penegakan hukum seperti inventarisasi kekayaan negara, audit kekayaan pejabat, dan sebagainya.
4)      Pembangunan budaya dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat dengan menghentikan kasus suap-menyuap pada persoalan hukum.
d.      Reformasi dakam bidang ketatanegaraan.
Upaya yang dilakukan dalam bidang ketatanegaraan pada prinsipnya adalah mengembalikan fungsi, kedudukan, serta wewenang lembaga tinggi dan tertinggi negara seperti yang diatur dalam UUD 1945. Adapun usaha yang ditempuh yaitu sebagai berikut.
1)      Mengembalikan Kedudukan MPR
a)      Mengubah konsep dan bentuk MPR, yaitu ditekankan bahwa mayoritas anggota MPR adalah hasil pemilu secara jurdil (jujur dan adil) dan luber (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) serta bukan berdasarkan penunjukan.
b)      Mengurangi jumlah keanggotaan MPR dari 1.000 orang menjadi 700 orang deni efisiensi dan mendapatkan kinerja yang lebih produktif, efisien, dan efektif.
c)      Memisahkan pimpinan MPR dari pimpinan DPR. Pada hakikatnya kedudukan MPR lebih tinggi dari pada kedudukan DPR.
d)     MPR harus mendengarkan, membahas, dan menyikapi secara kritis setiap laporan pertanggungjawaban yang diberikan oleh presiden sebagai mandataris (orang yang menerima (diserahi, menjalankan) mandat) MPR.
e)      Pimpinan MPR didampingi oleh suatu badan pekerja permanen yang mencerminkan komnposisi keanggotaan MPR dalam menjalankan tugasnya.
2)      Mengembalikan Kedudukan Lembaga Eksekutif (Presiden)
a)      Mengatur mekanisme fungsi dan kewenangan presiden sebagai lembaga eksekutif melaului peraturan perundangan yang berlaku.
b)      Membatasi masa jabatan presiden, yaitu sebanyak dua kali masa jabatan saja.
c)      Presiden harus selalu mendapatkan persetujuan dari DPR dan menjalankan tugas dan kedudukannya, seperti mengangkat pimpinan perang, menyatakan keadaan damai atau perang, mengangkat duta atau konsul, menerima duta dari negara lain, dan yang lainnya.
d)     Lembaga kepresidenan tidak melakukan monopoli atas penafsiran Pancasila sebagai dasar negara ataupun UUD 1945 sebagai konstitusi dasar.
e)      Presiden dilarang menjadi pembina partai politik tertentu demi menjaga netralitas dan menghindari subjektivitas dalam pemerintahan.



3)      Pembentukan Mahkamah Konstitusi (MK)
Sesuai dengan amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan, kekuasaan DPA dihapuskan diganti badan baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi berwenang sebagai penjaga dan penafsir konstitusi negara, seperti menguji undang-undang yang akan diterbitkan, serta memutuskan segala sengketa antarlembaga negara, termasuk sengketa dan permasalahan dalam pemilu.
4)      Mengembalikan Kedudukan Lembaga Eksaminatif Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Lembaga Eksaminatif Yaitu kekuasan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Berikut usaha-usaha untuk mengembalikan kekuasaan BPK.
a)      Pengangkatan anggota dan pipimpinan BPK dikonsultasikan dengan DPR.
b)      Mengadakan seleksi yang ketat dengan mendapatkan anggota DPR yang propesional dan mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal.
5)      Mengembalikan Kedudukan Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung)
a)      Para hakim tidak lagi menjadi pegawai negri sipil tetapi menjadi pejabat negara yang keanggotaan dan pimpinannya dilakukan atas persutujuan DPR.
b)      Penghilangan dualisme kekuasaan dalam pengadilan.
c)      Dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertugas mengadakan pengadilan atas penyalahgunaan wewenang aparat negara.
e.       Pelaksaan otonomi daerah pada masa Reformasi.
Pemerintahan B.J Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Soeharto harus menhadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1)      Melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi daerah.
2)      Pembentukan negara federal
3)      Membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.





2.    Perkembangan Bidang Ekonomi pada Era Reformasi.
a)      Melakukan restrukturisasi dan rekapitulasi (ringkasan) perbankan belalui pembentukan BPPN (Badan Penyehatan Perbankan nasional) dan Unit Pengelola Aset Negara.
·      Restrukturisasi adalah terminologi keuangan yang banyak digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang dilakukan antara lain melalui:
-            Penurunan suku bunga
-            Perpanjangan jangka waktu kredit
-            Pengurangan tunggakan bunga kredit
-            Pengurangan tunggakan pokok kredit
-            Penambahan fasilitas kredit
-            Konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara
·      Rekapitulasi berarti ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan.
b)      Melikuidasi beberapa bank yang bermasalah.
·      Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta atau utang di antara para pemilik.
c)      Menanaikan harga tukar rupiah terhadap dollar hingga dibawah Rp. 10.000.00
d)     Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian masalah utang luar negri.
e)      Mengimplementasikan (melaksanakan) reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF.
·      International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi internasional yang berkantor pusat di Washington D.C., Amerika Serikat.
·      IMF memiliki tujuan mempromosikan pemeliharaan ekonomi global agar selalu sehat.
f)       Mengesahkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang laragan praktik monopoli dan persaingan yang tidak sehat.
g)      Mengesahkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlidunggan konsumen.
h)      Pemerintah Presiden B.J Habibie yang mengawali masa Reformasi belum melakukan manuver-manuver (gerakan) yang cukup tajam dalam bidag ekonomi. Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik.
             Pada tahun 1999 kondisi perekonomian indonesia mulai menunjukan adanya perbaikan. Laju pertumbuhan PDB mulai positif walaupun tidak jauh dari 0% dan pada  tahun 2000 proses pemulihan perekonomian indonesia jauh lebih baik lagi dengan laju pertumbuhan hampir mencapai 5%. Selain pertumbuhan PDB, laju inflasi dan tingkat suku bunga (SBI) juga rendah yang mencerminkan bahwa kondisi monoter di dalam negeri sudah mulai stabil. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB merupakan salah satu metode untuk menghitung pendapatan nasional
3.    Perkembangan Sosial Budaya dan Pendidikan pada Era Reformasi.
a.       Budaya feodalisme secara berangsur-angsur berubah ke arah demokrasi.
·      Yang dimaksud dengan Feodalisme merupakan sistem sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan bangsawan.
b. Budaya untuk mandiri dan memiliki etos dan produktivitas kerja serta bersikap kritis.
Secara garis besar, perubahan sosial budaya tersebut antara lain sebagai berikut.
a.       Sistem Teknologi
Perkembangan sisem teknologi dan derasnya globalisasi mengakibatkan berkurangnya keinginan untuk melestarikan budaya negeri sendiri. Budaya indonesia berganti dengan budaya yang identik dengan istilah westernisasi.
·      Westernisasi adalah suatu perbuatan seseorang yang mulai kehilangan jiwa nasionalismenya, yang meniru atau melakukan aktivitas bersifat kebarat-baratan (budaya bangsa lain).
·      Ciri-ciri:
-       Gaya hidup seakan-akan bebas tanpa mengenal nilai dan norma sosial dalam masyarakat.
-       Gaya hidup konsumerisme (boros)
-       Suka kegiatan yang bersifat seremonial yang disertai pesta, minuman keras, dansa di bar, dan sebagainya
-       Tindakan pergaulan bebas dan berperilaku menyimpang
-       Terjadinya kawin kontrak tanpa ikatan yang sah
-       Kegiatan hidup yang terprogram, misal wisata ke luar negeri, makan dengan menu teratur, belanja ke swalayan, dan sebagainya.


b.      Sistem Mata Pencarian Hidup atau Ekonomi
Proses globalisasi ini mencakup lintas bangsa yang didukung oleh berkembangnya ideologi kapatalisme, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berkembangnya ekonomi liberal menghasilkan terciptanya pasar bebas.
c.       Munculnya Organisasi-Organisasi
Organisasi sosial dan organisasi masyarakat pada era ini aktor utamanya justru rakyat sendiri. Secara mandiri, rakyat telah mampu membentuk adanya sebuah organisasi.
d.      Pengetahuan dan Pendidikan
Dengan ditunjang oleh kemajuan-kemajuan di bidang teknologi dan informasi saat ini dalam bidang pengetahuan dan pendidikan telah mencapai beberapa kemajuan. Pendidikan pada Reformasi setelah memasuki abad ke-21 dihadapkan pada tantangan global yang menuntut perkembangan sumber daya manusia melalui pengembangan iptek dan industri.
e.       Kesenian
Dominasi kesenian saat ini adalah seni suara dan seni akting (film, sinetron). Seni tari yang dahulu hampir setiap hari dapat kita saksikan sekarang sudah mulai pudar, apalagi seni yang berbau kedaerahan.

BAB III
SIMPULAN
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia, ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan  adanya para demonstran yang menginginkan diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
·         Kebijakan dari B.J Habibie yang meliputi:
-          Kebijakan dalam bidang politik
-          Kebijakan dalam bidang ekonomi
-          Kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
-          Kebijakan pemilihan umum
-          Dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
-          Dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
Setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan. Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU dan ataupun UUD 1945.
Saran:
“Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram”.

DAFTAR PUSTAKA
Viva Pakarindo Mata Pelajaran Sejarah SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum 2013.
Sumber Lain :
www.lepank.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Bohong)

CARA PROTECT EXEL DI KOLOM TERTENTU ...

Kumpulan Lirik Hymne dan Mars Madrasah