MAKALAH MAPEL SEJARAH Kelas XII IIS
MAKALAH
SEJARAH
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN POLITIK, EKONOMI,
SOSIAL BUDAYA, DAN PENDIDIKAN PADA MASA REFORMASI
GURU MAPEL : Saefudin S,Pd.I
Kelompok 2:
·
Sapan Adi Wijaya
·
Aditya Akmal
·
Dede Mukhlis
·
Wildan
·
Rifki
·
Mansyur
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG
YAYASAN DAARUL QURAN KARAWANG
2018
MATA PELAJARAN SEJARAH
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Masalah
Krisis finalsial Asia yang terjadi sejak tahun 1997 menyebabkan ekonomi
Indonesia melemah serta keadaan memburuk. Adanya sistem monopoli di bidang
perdagangan, jasa, dan usaha. Pada masa orde baru, orang-orang dekat dengan
pemerintah akan mudah mendapatkan fasilitas dan kesempatan bahkan mampu berbuat
apa saja demi keberhasilan usahanya tetapi terjadi krisis moneter. Krisis
tersebut membawa dampak yang luas bagi kehidupan manusia dan bidang usaha.
Banyak perusahaan yang ditutup sehingga terjadi PHK dimana-mana dan menyebabkan
angka
pengangguran meningkat tajam serta muncul kemiskinan dimana-mana dan krisis
perbankan. KKN semakin merajarela, ketidak adilan dalam bidang hukum,
pemerintahan orde baru yang otoriter (tidak demokrasi) dan tertutup, besarnya
peranan militer dalam orde baru, adanya 5 paket UU serta memunculkan
demonstrasi yang digerakkan oleh mahasiswa.
Tuntutan utama kaum demonstran adalah perbaikan ekonomi dan reformasi total.
Demonstrasi besar-besaran dilakukan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 1998.
Pada saat itu terjadi peristiwa Trisakti, yaitu meninggalnya empat mahasiswa
Universitas Trisakti akibat bentrok dengan aparat keamanan. Empat mahasiswa
tersebut adalah Elang Mulya Lesmana, Hery Hariyanto, Hendriawan, dan Hafidhin
Royan. Keempat mahasiswa yang gugur tersebut kemudian diberi gelar sebagai “
Pahlawan reformasi”. Menanggapi aksi reformasi tersebut, presiden soeharto
berjanji akan mereshuffle cabinet pembangunan VII menjadi Kabinet Reformasi.
Selain itu juga akan membentuk Komite Reformasi yang bertugas menyelesaikan
UU Pemilu, UU Kepartaian, UU Susduk MPR, DPR, dan DPRD, UU Antimonopoli, dan UU
Antikorupsi. Dalam perkembangannya, komite reformasi belum bisa terbentuk
karenan empat belas menteri menolak untuk diikutsertakan dalam Kabinet
Reformasi. Adanya penolakan tersebut menyebabkan presiden Soeharto mundur dari
jabatannya. Akhirnya pada tanggal 21 Mei 1998 presiden Soeharto mengundurkan
diri dari jabatannya sebagai presiden RI dan menyerahkan jabatannya kepada
wakil presiden B.J. Habibie. Peristiwa ini menandai dimulainya orde reformasi.
B. Perumusan Masalah
1.
Apa pengertian reformasi?
2.
Bagaimana kronologi reformasi?
3.
Bagaimana Perkembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial
budaya, dan pendidikan pada masa reformasi ?
BAB II
PENGERTIAN REFORMASI
A. Pengertian Reformasi
Reformasi merupakan suatu perubahan tatanan peri kehidupan lama dengan
tatanan peri kehidupan yang baru dan secara hukum menuju kearah perbaikan.
Gerakan reformasi pada tahun 1998 merupakan suatu gerakan untuk mengadakan
pembaruan dan perubahan, terutama perbaikan dalam bidang politik, sosial,
ekonomi, dan hukum. Hasil dari perjuangan reformasi itu tidak dapat dipetik
dalam waktu yang singkat, tetapi membutuhkan proses dan waktu. Masalah yang
sangat mendesak adalah upaya untuk mengatasi kesulitan masyarakat banyak
tentang masalah kebutuhan pokok (sembako) dengan harga yang terjangkau oleh
rakyat. Sementara itu, melihat situasi politik dan kondisi ekonomi indonesia
yang semakin tidak terkendali, rakyat
menjadi semakin kritis menyatakan pemerintahan Orde Baru tidak berhasil
menciptakan kehidupan masyarakat yang makmur, adil, dan sejahtera. Oleh karena
itu, munculnya gerakan reformasi bertujuan memperbarui tatanan kehidupan
masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
a.
Tujuan
Reformasi
1)
Reformasi politik bertujuan
tercapai nya demokratisasi.
2)
Reformasi ekonomi bertujuan
meningkatkan tercapainya masyarakat yang sejahtera.
3)
Reformasi hukum bertujuan
tercapainya keadilan bagi seluruh rakyat indonesia.
4)
Reformasi sosial bertujuan terwujudkan
integrasi bangsa Indonesia.
b.
Faktor
Pendorong Terjadinya Reformasi
1.
Faktor politik yang mendorong
terjadinya reformasi adalah sebagai berikut.
a)
Adanya KKN (korupsi,kolusi, dan
nepotisme) dalam kehidupan pemerintahan.
b)
Adanya rasa tidak percaya kepada
pemerintah Order Baru yang penuh dengan nepotisme dan kronisme serta
merajalelanya korupsi.
c)
Kekuasaan Orde Baru di bawah Soeharto
otoriter tertutup.
d)
Adanya ke inginan demokratisasi
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
e)
Mahasiswa menginginkan perubahan.
2.
Faktor ekonomi yang mendorong
terjadinya eformasi adalah sebagai berikut
a)
Adanya krisis mata uang rupiah.
b)
Naiknya harga barang barang
kebutuhan masyarakat.
c)
Sulitnya mendapatkan barang barang
kebutuhan pokok.
3.
Faktor sosial masyarakat yang
mendorong terjadinya reformasi adalah adanya kerusuhan pada tanggal 13 mei dan
14 mei 1998 yang melumpuhkan perekonomian rakyat .
4.
Faktor hukum yang mendorong
terjadinya reformasi adalah belum adanya keadilan dalam perlakuan hukum yang
sama diantara warga negara.
c.
Agenda
Reformasi Politik
1)
Reformasi di bidang ideologi negara
dan kontitusi.
2)
Pemberdayaan DPR, MPR dan DPRD,
maksudnya agar lembaga perwakilan rakyat benar-benar melaksanakan fungsi
perwakilannya sebagai aspek kedaulatan rakyat dengan langkah sebagai berikut.
a.
Anggota DPR harus benar benar di
pilih dalam pemilu yang jurdil.
b.
Perlu di adakan perubahan tata
tertib DPR yang menghambat kinerja DPR.
c.
Meperdayakan MPR yaitu proses pembangunan di mana MPR berinisiatif untuk memulai
proses kegiatan sosial untuk memperbaiki situasi dan kondisi diri sendiri.
d.
Perlu pemisahan jabatan ketua MPR
dengan DPR.
3)
Reformasi lembaga kepresidenan dan
kabinet meliputi hal hal bertikut.
a.
Mengahapus kewenangan khusus
presiden yang berbentuk keputusan presiden dan instruksi presiden.
b.
Membatasi penggunaan hak
prerogative yaitu hak khusus atau
istimewa yang diberikan kepada pemerintah atau penguasa suatu negara dan
diberikan kepada seorang atau sekelompok orang, yang terpisah dari hak-hak
masyarakat menurut hukum yang berlaku.
c.
Menyusun kode etik kepresidenan.
4)
Pembaruan kehidupan politik yaitu
memperdayakan partai politik untuk menegakan kedaulatan rakyat, maka harus di
kembangkan sistem multipartai yang demokratis tanpa intervensi pemerintah.
5)
Penyelenggaraan pemilu.
6)
Birokrasi sipil mengarah pada
terciptanya instusi birokrasi yang netral dan profesional yang tidak memihak.
7) Militer dan dwifungsi ABRI mengarah kepada mengurangi
peran sosial politik secara bertahap sampai akhirnya hilang sama sekali,
sehingga ABRI berkonsentrasi pada fungsi hankam. Hankam adalah singkatan dari kata
pertahanan dan keamanan.
8)
Sistem pemerintah daerah dengan sasaran
memperdayakan otonomi daerah dengan asas desentralisasi.
d.
Agenda
Reformasi Bidang Ekonomi
1)
Penyehatan ekonomi dan
kesejahteraan pada bidang perbankan, perdagangan, dan koperasi, serta pinjaman
luar negri untuk perbaikan ekonomi.
2)
Penghapusan monopoli dan oligopoli.
Monopoli : suatu
penguasaan pasar yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan atau badan untuk
menguasai penawaran pasar (penjualan produk barang dan atau jasa di pasaran)
yang ditujukan kepada para pelanggannya.
Oligopoli :
dimana terdapat beberapa penjual dalam pasar suatu produk tertentu.
3)
Mencari solusi yang konstruktif (memperbaiki) dalam mengatasi utang luar negri.
e.
Agenda Reformasi Bidang Hukum
1) Terciptanya
keadilan atas dasar HAM.
2)
Dibentuk
peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan tuntutan reformasi, misalnya
dalam bidang ekonomi di keluarkan Undang-Undang Kepailitan.
Kepailitan merupakan suatu proses di
mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya, dihapuskan undang-undang subversi, sesuai semangat HAM
dilepaskan napol tapol (amnesti abolisi), serta agenda reformasi bidang hukum
di fokuskan pada intregrasi nasional.
f.
Agenda
Reformasi Bidang Pendidikan
Pemecahan masalah kurikulum
di Indonesia agar lebih baik
g.
Hambatan Pelaksanaan Reformasi Politik
1) Hambatan
kultural : Mengingat
pergantian kepemimpinan nasional dari Soeharto ke
B.J. Habibie tidak
diiringi pergantian rezim yang berarti
sebagian besar anggota kabinet, gubernur,
birokrasi sipil, dan komposisi anggota DPR/MPR masih peninggalan rezim orde
baru.
2) Hambatan legitimasi
: Pemerintah B.J. Habibie karena
merupakan hasil pemilu.
3) Hambatan
structural : Berkaitan
dengan krisis ekonomi yang berlarut-larut dan berdampak pada bertambah
banyaknya rakyat yang hidup dalam kemiskinan.
4)
Munculnya
berbagai tuntuntan otonomi daerah, yang jika
tidak ditangani dengan baik akan menimbulkan disintegrasi (keadaan tidak bersatu padu yang
menghilangnya keutuhan atau persatuan serta menyebabkan perpecahan) bangsa.
5)
Adanya kesan kurang kuat dalam menegakkan hukum terhadap praktik penyimpangan
politik-ekonomi rezim lama seperti praktik NNK.
6)
Terkotak-kotaknya
elite politik, maka dibutuhkan kesadaran untuk bersama-sama menciptakan kondisi
politik yang mantap transformasi pilitik berjalan lancar.
B.
Kronologi Reformasi
Pada awal bulan maret 1997 melalui Sidang Umum MPR, Soeharto terpilih
kembali menjadi presiden Republik Indonesia, serta melaksanakan pelantikan
Kabinet Pembangun VII. Namun, pada saat itu perekonomian semakin memburuk
dengan terjadinya krisis moneter. Perekonomian mengalami kemerosotan dan
masalah sosial semakin memburuk. Kondisi dan situasi seperti ini mengundang
kepriharinan rakyat. Memasuki bulan Mei 1998, para mahasiswa dari berbagai
daerah mulai bergerak menggelar demonstrasi dan aksi keprihatinan yang menuntut
turunnya soeharto dari kursi kepresidenan.
Pada tanggal
12 mei 1998 dalam aksi unjuk rasa Mahasiswa Universitas Trisakti, terjadi bentrokan dengan aparat keamanan yang menyebabkan
tertembaknya empat mahasiswa hingga tewas. Pada tanggal 19 mei 1998, puluhan
ribu mahasiwa dari berbagai perguruan tinggi di jakarta dan sekitarnya berhasil
menduduki gedung MPR/DPR. Pada tanggal itu juga di Yogyakarta terjadi peristiwa
bersejarah. Kurang lebih sejuta umat manusia berkumpul di alun alun utara
Keraton Yogyakarta untuk mendengarkan maklumat dari Sri Sultan Hamengku Buwono
X dan Sri Paku Alam Vll. Inti isi maklumat itu adalah menganjurkan kepada
seluruh masyarakat untuk menggalang persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada tanggal
20 mei 1998, Presiden Soeharto mengundang tokoh tokoh bangsa Indonesia untuk dimintai
pertimbangannya membentuk Dewan Reformasi yang akan di Ketuai oleh Presiden Soeharto,
tetapi mengalami kegagalan. Pada tanggal 21 Mei 1998, pukul 10.00 WIB bertempat
di Istana Negara, Presiden Soeharto meletakan jabatannya sebagai presiden di
hadapan ketua dan beberapa anggota dari Mahkamah Agung. Presiden menunjuk Wakil
Presiden B.J Habibie untuk menggantikannya menjadi presiden, serta
pelantikannya dilakukan di depan Ketua Mahkamah Agung dan para anggotanya. Maka
sejak saat itu, presiden Republik Indonesia dijabat oleh B.J Habibie sebagai
presiden yang ke-3. Era Reformasi di Indonesia dimulai pada pertengahan tahun
1998, tepatnya saat presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei
1998 dan digantikan oleh Wakil Presien B.J. Habibie
Krisis
finansial Asia yang menyebabkan ekonomi indonesia melemah dan semakin besarnya
ketidakpuasan masyarakat indonesia terhadap pemerintahan pimpinan Soeharto saat
itu menyebabkan terjadinya demontrasi besar-besaran yang dilakukan berbagi
organ aksi mahasiswa di berbagai wilayah indonesia. Pemerintahan Soeharto
semakin di sorot setelah tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998 yang
kemudian memicu kerusuhan pada bulan Mei 1998 sehari setelahnya. Gerakan
mahasiswa pun meluas hampir seluruh indonesia.
Dibawah
tekanan yang besar dari dalam dan luar negeri, Soeharto akhirnya memilih untuk
mengundurkan diri dari jabatanya. Sebagai presiden pengganti presiden Soeharto, tugas utama B.J.
Habibie adalah mengatasi krisis ekonomi yang melanda indonesia sejak
pertengahan tahun 1997 serta menciptakan pemerin tahan yang bersih, berwibawa, dan
bebas dari praktik korupsi ,kolusi, dan nepotisme. Hal ini di lakukan oleh
presiden untuk menjawab tantangan era reformasi.
a.
Dasar Hukum B.J. Habibie Menjadi Presiden
Naiknya B.J. Habibie menggantikan Soeharto menjadi polemik di
kalangan ahli hukum, ada yang mengatakan hal itu konstitusional dan
inkontitusional (bertentangan dengan (melanggar) undang-undang dasar). konstitusional adalah bentuk hukum yang
mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Yang mengatakan kontitusional berpedoman
pada pasal 8 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi,”jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis jabatannya”. Adapun yang
mengatakan inkonstitusional
berlandaskan ketentuan pada pasal 9 ayat (1) UUD 1945 yang berbunnyi, “sebelum
memangku jabatannya, presiden dan wakil presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat”. Secara hukum
materiel, B.J. Habibie menjadi presiden sah dan konstitusional. Namun secara formal (hukum acara),
hal itu tidak konstitusional sebab perbuatan hukum yang sangat penting yaitu
pelimpahan wewenang dari Soeharto kepada B.J. Habibie harus melalui acara resmi
konstitusional. Saat itu DPR tidak memungkinkan untuk bersidang, maka harus ada
balasan yang kuat dan dinyatakan sendiri oleh DPR.
b.
Langkah
Langkah Pemerintahan B.J. Habibie
1) Pembentukan Kabinet
pada tanggal 22 Mei 1998
2)
Upaya perbaikan ekonomi.
a)
Merekapitalisasi perbankan.
b)
Merekonstruksi perekonomian nasional.
c)
Melikuidasi beberapa bank bermasalah.
d)
Menaikan niali tukar rupiah terhadap dolar
Amerika hingga di bawah
Rp. 10.000,00.
e)
Mengimplementasikan reformasi ekonomi yang disyaratkan
IMF.
3) Reformasi di Bidang Politik.
4)
Kebebasan
Menyampaikan Pendapat.
5)
Masalah Dwifunsi ABRI.
6)
Reformasi dibidang hukum.
7)
Sidang Istimewa MPR.
8)
Pemilihan umum tahun 1999.
9)
Sidang Umum MPR hasil pemilu tahun 1999.
C.
Perkembangan Kehidupan Politik, Ekonomi, Sosial
Budaya, dan Pendidikan pada masa reformasi.
1.
Perkembangan Politik pada Era Reformasi.
a.
Menegakkan kembali demokrasi yang bertumpu pada
partisipasi rakyat secara aktif dalam proses politik, pemberian ruang, dan
kebebasan mengelurkan pendapat secara lisan maupun tulisan seperti yang dijamin
dalam UUD 1945 pasal 28. Usaha-usaha nyata yang telah dilakukan pemetintah
dalam reformasi
dibidang politi yaitu sebagai berikut.
1)
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang partai politi.
2)
Diterbitkannya Undang-Undang Nomor 9 tahun1998
tentang kebebasan berpendapat dimuka umum.
b.
Menciptakan Clean Government atau
pemerintah yang bersih dari berwibawa serta bertanggung jawab. Hal itu
dilakukan melalui langkah-langkah berikut.
1)
Keluarnya Tap. MPR Nomor IX/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
pemerintah yang Bersih dan Bebas dari KKN.
2)
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Kebolehan Pegawai Negeri Sipil Berpartisipasi dalam Partai Politik sebagai
Sarana Menyampaikan Aspirasinya.
3)
Kebijakan politik paling konrtoversial yang
ditempuh pemerintahan Indonesia setelah reformasi adalah tawaran pelaksanaan
pendapat (referendum) di Timor Timur. Upaya tersebut dilakukan untuk
menyelesaikan kasus Timor Timur. Hasil referendum adalah Timor Timur lepas dari
wilayah lndonesia dan berdiri sebagai negara sendiri.
c.
Reformasi dalam bidang hukum.
Asas persamaan hukum bagi tiap warga negara diupayakan dapat berjalan
maksimal. Peradilan yang bebas dari tekanan dan kepentingan kelompok diupayakan
melalui usaha-usaha sebagai berikut.
1)
Rekrutmen personel penegak hukum yang profesional
dan pergantian aparat penegak hukum yang dianggap tidak profesional.
2)
Pemberdayaan lembaga kontrol, seperti DPR, DPRD,
dan LSM yang bertanggung jawab serta pegusutan kasus mafia peradilan yang
melibatkan petingi negara.
3)
Penyempurnaan materi, sarana, dan prasarana
penegakan hukum seperti inventarisasi kekayaan negara, audit kekayaan pejabat,
dan sebagainya.
4)
Pembangunan budaya dan kesadaran hukum di
kalangan masyarakat dengan menghentikan kasus suap-menyuap pada persoalan
hukum.
d.
Reformasi dakam bidang ketatanegaraan.
Upaya yang dilakukan dalam bidang ketatanegaraan pada prinsipnya adalah
mengembalikan fungsi, kedudukan, serta wewenang lembaga tinggi dan tertinggi
negara seperti yang diatur dalam UUD 1945. Adapun usaha yang ditempuh yaitu
sebagai berikut.
1) Mengembalikan Kedudukan
MPR
a)
Mengubah konsep dan bentuk MPR, yaitu ditekankan
bahwa mayoritas anggota MPR adalah hasil pemilu secara jurdil (jujur dan adil) dan luber (Langsung, Umum,
Bebas dan Rahasia) serta bukan berdasarkan penunjukan.
b)
Mengurangi jumlah keanggotaan MPR dari 1.000
orang menjadi 700 orang deni efisiensi dan mendapatkan kinerja yang lebih
produktif, efisien, dan efektif.
c)
Memisahkan pimpinan MPR dari pimpinan DPR. Pada
hakikatnya kedudukan MPR lebih tinggi dari pada kedudukan DPR.
d)
MPR harus
mendengarkan, membahas, dan menyikapi secara kritis setiap laporan
pertanggungjawaban yang diberikan oleh presiden sebagai mandataris (orang yang
menerima (diserahi, menjalankan) mandat) MPR.
e)
Pimpinan MPR didampingi oleh suatu badan pekerja
permanen yang mencerminkan komnposisi keanggotaan MPR dalam menjalankan
tugasnya.
2)
Mengembalikan Kedudukan Lembaga Eksekutif (Presiden)
a) Mengatur
mekanisme fungsi dan kewenangan presiden sebagai lembaga eksekutif melaului
peraturan perundangan yang berlaku.
b) Membatasi
masa jabatan presiden, yaitu sebanyak dua kali masa jabatan saja.
c) Presiden
harus selalu mendapatkan persetujuan dari DPR dan menjalankan tugas dan
kedudukannya, seperti mengangkat pimpinan perang, menyatakan keadaan damai atau
perang, mengangkat duta atau konsul, menerima duta dari negara lain, dan yang
lainnya.
d) Lembaga
kepresidenan tidak melakukan monopoli atas penafsiran Pancasila sebagai dasar
negara ataupun UUD 1945 sebagai konstitusi dasar.
e) Presiden
dilarang menjadi pembina partai politik tertentu demi menjaga netralitas dan
menghindari subjektivitas dalam pemerintahan.
3)
Pembentukan Mahkamah
Konstitusi (MK)
Sesuai dengan amandemen UUD 1945 yang telah dilakukan, kekuasaan DPA
dihapuskan diganti badan baru yaitu Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Mahkamah
Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003. Mahkamah Konstitusi
berwenang sebagai penjaga dan penafsir konstitusi negara, seperti menguji
undang-undang yang akan diterbitkan, serta memutuskan segala sengketa
antarlembaga negara, termasuk sengketa dan permasalahan dalam pemilu.
4)
Mengembalikan Kedudukan Lembaga Eksaminatif
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
Lembaga
Eksaminatif Yaitu kekuasan yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemeriksaan
atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Berikut
usaha-usaha untuk mengembalikan kekuasaan BPK.
a) Pengangkatan
anggota dan pipimpinan BPK dikonsultasikan dengan DPR.
b) Mengadakan
seleksi yang ketat dengan mendapatkan anggota DPR yang propesional dan mampu
menjalankan tugasnya dengan maksimal.
5)
Mengembalikan Kedudukan Lembaga Yudikatif (Mahkamah Agung)
a) Para
hakim tidak lagi menjadi pegawai negri sipil tetapi menjadi pejabat negara yang
keanggotaan dan pimpinannya dilakukan atas persutujuan DPR.
b) Penghilangan
dualisme kekuasaan dalam pengadilan.
c) Dibentuk
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang bertugas mengadakan pengadilan atas
penyalahgunaan wewenang aparat negara.
e. Pelaksaan
otonomi daerah pada masa Reformasi.
Pemerintahan B.J Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Soeharto
harus menhadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan
dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu:
1) Melakukan
pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran
pemerintah pusat dan memberikan otonomi daerah.
2) Pembentukan
negara federal
3) Membuat
pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
2.
Perkembangan Bidang Ekonomi pada Era
Reformasi.
a)
Melakukan
restrukturisasi dan rekapitulasi (ringkasan) perbankan belalui pembentukan BPPN (Badan
Penyehatan Perbankan nasional) dan Unit Pengelola Aset Negara.
·
Restrukturisasi adalah terminologi keuangan yang banyak
digunakan dalam perbankan, yang artinya adalah upaya perbaikan yang dilakukan
dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk
memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi yang
dilakukan antara lain melalui:
-
Penurunan suku bunga
-
Perpanjangan jangka
waktu kredit
-
Pengurangan tunggakan
bunga kredit
-
Pengurangan tunggakan
pokok kredit
-
Penambahan fasilitas
kredit
-
Konversi kredit
menjadi penyertaan modal sementara
·
Rekapitulasi
berarti ringkasan isi atau ikhtisar pada akhir laporan atau akhir hitungan.
b)
Melikuidasi
beberapa bank yang bermasalah.
· Likuidasi adalah pembubaran perusahaan oleh
likuidator dan sekaligus pemberesan dengan cara melakukan penjualan harta
perusahaan, penagihan piutang, pelunasan utang, dan penyelesaian sisa harta
atau utang di antara para pemilik.
c)
Menanaikan harga tukar rupiah terhadap dollar
hingga dibawah Rp. 10.000.00
d)
Membentuk lembaga pemantau dan penyelesaian
masalah utang luar negri.
e)
Mengimplementasikan
(melaksanakan) reformasi ekonomi yang disyaratkan IMF.
·
International Monetary Fund (IMF) adalah organisasi
internasional yang berkantor pusat di Washington D.C., Amerika Serikat.
·
IMF memiliki tujuan mempromosikan pemeliharaan
ekonomi global agar selalu sehat.
f)
Mengesahkan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang laragan praktik monopoli dan
persaingan yang tidak sehat.
g)
Mengesahkan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlidunggan konsumen.
h)
Pemerintah
Presiden B.J Habibie yang mengawali masa Reformasi belum melakukan
manuver-manuver (gerakan) yang cukup tajam dalam bidag ekonomi.
Kebijakan-kebijakannya diutamakan untuk mengendalikan stabilitas politik.
Pada tahun 1999 kondisi perekonomian indonesia mulai
menunjukan adanya perbaikan. Laju pertumbuhan PDB mulai positif walaupun tidak
jauh dari 0% dan pada tahun 2000 proses
pemulihan perekonomian indonesia jauh lebih baik lagi dengan laju pertumbuhan
hampir mencapai 5%. Selain pertumbuhan PDB, laju inflasi dan tingkat suku bunga
(SBI) juga rendah yang
mencerminkan bahwa kondisi monoter di dalam negeri sudah mulai stabil. Produk Domestik Bruto (PDB) adalah nilai pasar semua barang dan jasa yang
diproduksi oleh suatu negara pada periode tertentu. PDB merupakan salah satu
metode untuk menghitung pendapatan nasional
3.
Perkembangan Sosial Budaya dan Pendidikan pada
Era Reformasi.
a.
Budaya feodalisme secara
berangsur-angsur berubah ke arah demokrasi.
· Yang dimaksud dengan Feodalisme merupakan sistem
sosial atau politik yang memberikan kekuasaan yang besar kepada golongan
bangsawan.
b. Budaya
untuk mandiri dan memiliki etos dan produktivitas kerja serta bersikap kritis.
Secara garis besar, perubahan sosial budaya tersebut antara lain sebagai
berikut.
a.
Sistem Teknologi
Perkembangan sisem teknologi dan derasnya
globalisasi mengakibatkan berkurangnya keinginan untuk melestarikan budaya
negeri sendiri. Budaya indonesia
berganti dengan budaya yang identik dengan istilah westernisasi.
·
Westernisasi adalah suatu perbuatan seseorang yang
mulai kehilangan jiwa nasionalismenya, yang meniru atau melakukan aktivitas
bersifat kebarat-baratan (budaya bangsa lain).
·
Ciri-ciri:
-
Gaya hidup seakan-akan bebas tanpa mengenal nilai
dan norma sosial dalam masyarakat.
-
Gaya hidup konsumerisme (boros)
-
Suka kegiatan yang bersifat seremonial yang
disertai pesta, minuman keras, dansa di bar, dan sebagainya
-
Tindakan pergaulan bebas dan berperilaku menyimpang
-
Terjadinya kawin kontrak tanpa ikatan yang sah
-
Kegiatan hidup yang terprogram, misal wisata ke
luar negeri, makan dengan menu teratur, belanja ke swalayan, dan sebagainya.
b.
Sistem Mata Pencarian Hidup atau Ekonomi
Proses globalisasi ini mencakup lintas bangsa yang
didukung oleh berkembangnya ideologi kapatalisme, kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, serta berkembangnya ekonomi liberal menghasilkan terciptanya pasar
bebas.
c. Munculnya
Organisasi-Organisasi
Organisasi sosial dan organisasi masyarakat pada
era ini aktor utamanya justru rakyat sendiri. Secara mandiri, rakyat telah
mampu membentuk adanya sebuah organisasi.
d. Pengetahuan
dan Pendidikan
Dengan ditunjang oleh kemajuan-kemajuan di bidang
teknologi dan informasi saat ini dalam bidang pengetahuan dan pendidikan telah
mencapai beberapa kemajuan. Pendidikan pada Reformasi setelah memasuki abad
ke-21 dihadapkan pada tantangan global yang menuntut perkembangan sumber daya
manusia melalui pengembangan iptek dan industri.
e. Kesenian
Dominasi kesenian saat ini adalah seni suara dan
seni akting (film, sinetron). Seni tari yang dahulu hampir setiap hari dapat
kita saksikan sekarang sudah mulai pudar, apalagi seni yang berbau kedaerahan.
BAB III
SIMPULAN
Munculnya reformasi disebabkan oleh krisis ekonomi dan politik di Asia,
ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadap pemerintahan Soeharto, dan adanya para demonstran yang menginginkan
diadakannya reformasi total, peristiwa Trisakti yang menyebabkan presiden
Soeharto mengundurkan diri dari jabatannya. Kemudian untuk menanggapi tuntutan
reformasi dari masyarakat tersebut, ada beberapa hal yang di keluarkan yakni;
·
Kebijakan dari B.J Habibie yang meliputi:
-
Kebijakan dalam bidang politik
-
Kebijakan dalam bidang ekonomi
-
Kebijakan dalam menyampaikan pendapat dan pers
-
Kebijakan pemilihan umum
-
Dikeluarkannya ketetapan MPR dan Tap MPR
-
Dilaksanakannya Amandemen UUD 1945
Setelah dilaksanakannya Amandemen, UUD 1945 mengalami perubahan.
Pelaksanaan demokrasi didasari atas nilai-nilai yang terkandumg dalam
pancasila. Sistem pemerintahan pada masa orde reformasi mulai diatur dalam UU
dan ataupun UUD 1945.
Saran:
“Diharapkan kita sebagai generasi bangsa agar tetap menjunjung tinggi
nilai-nilai pancasila dan merealisasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
Menghargai pendapat orang lain serta menyelesaikan masalah secara musyawarah
mufakat tanpa adanya kekerasan sehimgga negara kita tetap damai dan tenteram”.
DAFTAR PUSTAKA
Viva Pakarindo Mata Pelajaran Sejarah SMA/MA Kelas XII Semester 2 Kurikulum
2013.
Sumber
Lain :
www.lepank.com
Komentar
Posting Komentar