MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Kelas XII IIS


MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN

 PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM MENGHADAPI BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP BANGSA DAN NEGARA

GURU MAPEL : Saefudin S,Pd.I





Kelompok 4:
·         Sapan Adi Wijaya
·         Wildan
·         Rifki
·         Mansyur

MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG

YAYASAN DAARUL QURAN KARAWANG
2018















MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG


BAB I
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui, untuk mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya paling sedikit tiga setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut kemerdekaan dari tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang pada akhirnya berhasil membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu, kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.

B.     Perumusan Masalah
1.       Apa pengertian pembelaan Negara?
2.       Sebutkan bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara?
3.      Bagaimana cara berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara?
BAB II
PENGERTIAN BELA NEGARA
A.     Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan hukum pembelaan Negara, antara lain:
a.       Pembukaan UUD 1945 alinea IV
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b.      UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
-          Isi dari pasal 27 ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara.” Pasal 27 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara.
Jika kita seorang guru, kita bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
-          Isi dari pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah.” Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati pemimpin negara maupun daerah wilayah.
-          Isi dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara.” Makna yang terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional .
-          Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.” Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme , tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
c.       UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pasal 68 menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
d.      Tap No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan POLRI
e.       Tap No VII tentang peran TNI dan POLRI
f.        UU No 3 tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem pertahanan Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah komponen pertahanan Negara yaitu, antara lain:
a.       Komponen utama yaitu TNI yang bertugas mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b.      Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR, dll.
c.       Komponen pendukung yaitu sumber daya nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.
Selain ada komponen dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a.       Ancaman militer dalam bentuk:
-          Agresi, berupa penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara. Seperti   kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
-          Pelanggaran wilayah
-          Spionase (suatu praktik pengintaian atau memata-matai)
-          Sabotase
-          Aksi terror
-          Pemberontakan bersenjata
-          Perang saudara
b.      Ancaman nonmiliter, seperti
-          Ancaman terhadap ideology (suatu ide atau gagasan)
-          Ancaman terhadap budaya
-          Ancaman terhadap ekonomi
-          Dampak globalisasi
       


Khusus yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya diatur dalam beberapa ketentuan berikut :

a.      Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya bela Negara diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat (3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi, “Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung”.

b.      UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1) berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut :

1.      Pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran wajib yang diajarkan ditingkat pendidikan dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTs), dan tinggi (SMA/MA). Materi-materi yang diajarkan pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuanagan bangsa Indonesia, dan sikap mengharagai jasa pahlawan.

2.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib. 
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa). Setelah resimen tersebut, mahasiswa harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Adapun siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang penerapan dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS), Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan organisasi lainnya. 

3.      Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib.
TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan rakyat. Prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana serta kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat-syarat tertentu.

4.      Pengabdian sesuai dengan profesi.
Membela negara dapat dilakukan oleh setiap warga sesuai dengan kemampuan, kelebihan atau bakat-bakat yang mereka miliki. Sebagai contoh, siswa yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia diluar negri dan mendapatkan penghargaan merupakan prestasi yang menunjukan upaya bela negara. Pelajar yang berprestasi dapat mengharumkan nama bangsa dan sekaligus menunjukan serta membuktikan pada dunia bahwa kita adalah bangsa yang cerdas dan tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain.

B.     Pentingnya Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno atas nama Bangsa Indonesia. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai kemerdekaan tersebut, bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban harta.
Perjuangan yang gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka. Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG).


Berdasarkan pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelengaraan pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a.       Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.      Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga Negara.
c.       Bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.      Bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e.       Bentuk pertahanan Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional.
f.       Pertahanan Negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.

C.    Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.      Upaya bela Negara terhadap ancaman militer.
2.      Upaya bela Negara terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3.      Upaya bela Negara terhadap ancaman KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
a.       Korupsi : Tindakan pejabat publik, baik politis maupun pegawai negri, serta pihak lain yang menyalahgunakan kepercayaan publik.
b.      Kolusi : Sikap dan perbuatan tidak jujur dengan membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian yang di warnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (gratifikasi) sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
c.       Nepotisme : Lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya bukan berdasarkan kemampuannya..
4.      Upaya bela Negara terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5.      Upaya bela Negara terhadap ancaman kemiskinan.
6.      Upaya bela Negara terhadap ancaman kebodohan.
7.      Upaya bela Negara tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8.      Upaya bela Negara terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9.      Upaya bela Negara tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D.    Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
1.      Sebagai anggota keluarga
Upaya dari setiap anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong dan saling mengasihi satu sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2.      Sebagai Pelajar
Partisipasi dalam upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan tekun dan penuh semangat untuk memper dalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman, bermoral, berwawasan luas dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
3.      Bentuk partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
-          Pendidikan kewarganegaraan
-          Pelatihan dasar kemiliteran wajib
-          Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-          Pengabdian sesuai profesi.
TNI merupakan alat pertahanan Negara, bertugas:
-          Mempertahankan kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
-          Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
-          Melaksanakan operasi militer selain perang
-          Ikut aktif dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
Polri merupakan alat keamanan Negara, bertugas:
-          Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
-          Menegakan hukum.
-          Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.







BAB III
SIMPULAN
Upaya membela Negara warga negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh melainkan merupakan upaya warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang, baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan, dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini. Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.


DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T. 2001. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: PT Pradya Paramita.Lemhanas. 2001.Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Umum.Syarbani, Syahrial, MA. 2002.Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.Undang – Undang Dasar 1945 Hasil Amandemen. 11

Sumber Lain :
www.adorablechy.wordpress.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Akhlak Tasawuf (Bohong)

CARA PROTECT EXEL DI KOLOM TERTENTU ...

Kumpulan Lirik Hymne dan Mars Madrasah