MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN Kelas XII IIS
MAKALAH
PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
PARTISIPASI WARGA NEGARA DALAM MENGHADAPI BERBAGAI ANCAMAN TERHADAP BANGSA
DAN NEGARA
GURU MAPEL : Saefudin S,Pd.I
Kelompok 4:
·
Sapan Adi Wijaya
·
Wildan
·
Rifki
·
Mansyur
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG
YAYASAN DAARUL QURAN KARAWANG
2018
MATA PELAJARAN PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
MADRASAH ALIYAH DAARUL QURAN KARAWANG
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Seperti yang kita ketahui, untuk mencapai kemerdekaan, Bangsa Indonesia
harus mengalami perjuangan yang amat panjang dan luar biasa beratnya paling
sedikit tiga setengah abad lamanya bangsa Indonesia berjuang untuk merebut
kemerdekaan dari tangan penjajah, dengan korban yang luar biasa banyaknya. Itulah pengorbanan yang harus diberikan dalam suatu perjuangan, yang
pada akhirnya berhasil membawa bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
Kemerdekaan yang
telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan, jika kita tidak ingin direbut
kembali. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka, bukan berarti terlepas
dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Oleh karena itu,
kita sebagai warganegara harus menjaga keutuhan bangsa dan membela negara dari
masalah apapun. Usaha bela negara dapat dilaksanakan dalam berbagai bidang dan
bentuk. Bukan hanya dalam ancaman fisik, tetapi juga nonfisik. Bukan hanya
terhadap ancaman militer, tetapi juga ancaman nonmiliter.
B.
Perumusan Masalah
1.
Apa pengertian
pembelaan Negara?
2.
Sebutkan
bentuk-bentuk usaha pembelaan Negara?
3. Bagaimana cara berpartisipasi dalam usaha pembelaan Negara?
BAB II
PENGERTIAN BELA NEGARA
A. Pengertian Bela Negara
Bela Negara menurut UU No 3 tahun 2002 adalah sikap dan perilaku warga
Negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan Negara. Pembelaan Negara merupakan
hak dan kewajiban setiap warga Negara. Berikut ini adalah landasan hukum
pembelaan Negara, antara lain:
a.
Pembukaan UUD 1945
alinea IV
“Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan srosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”.
b.
UUD 1945 pasal 27
ayat 3 dan 1 dan pasal 30 ayat 1 dan 2 sebagai berikut :
-
Isi dari pasal 27
ayat 3 UUD 1945 (hasil amandemen) “setiap warga Negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya pembelaan Negara.” Pasal 27 ayat 3
menjelaskan bahwa setiap warga negara dan tinggal di wilayah indonesia berhak
dan diwajibkan untuk membela negara republik indonesia. Untuk membela negara
tidak perlu mengangkat senjata atau ikut berperang karena hal itu sudah ada
pembagiannya semisal polisi atau TNI, jika kita seseorang yang hidup ditengah
masyarakat, kita bisa membela negara indonesia dengan hidup rukun dan toleransi
terhadap perbedaan karena kita adalah bhineka tunggal ika. jika kita seorang
pelajar, kita bisa membela negara dengan mengharumkan pendidikan di indonesia
dengan belajar penuh semangat dan meningkatkan sikap perilaku terpuji serta
meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mempelajari pendidikan
kewarganegaraan (PPKN) juga adalah salah satu usaha bela negara.
Jika kita seorang guru, kita
bisa mengabdi pada masyarakat dengan mengajari ilmu pengetahuan dan sikap serta
mencerdaskan anak bangsa melalui pendidikan.
-
Isi dari pasal 27
ayat 1 UUD 1945 “segala warga Negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan
pemerintah dan wajib menjunjung hukum dan pemerintah.” Pasal 27 ayat 1 menjelaskan bahwa yang termasuk warga negara dan tinggal
di wilayah negara indonesia wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan yang
berlaku di wilayah negara republik indonesia. contohnya jangan pernah main
hakim sendiri, melaporkan kejahatan kepada pihak yang berwajib, menghormati
pemimpin negara maupun daerah wilayah.
-
Isi dari pasal 30
ayat 1 UUD 1945 “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
pertahanan dan keamanan Negara.” Makna yang
terkandung : setiap warga negara mempunyai hak untuk mendapatkan keamanan dari
negara dan mempunyai kewajiban untuk melakukan upaya untuh pertahanan negara
Indonesia , Upaya pertahanan dan keamanan haruslah menjamin tercegahnya atau
teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya
pembangunan nasional .
-
Isi dari pasal 30 ayat 2 UUD 1945 “usaha pertahanan
dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan kemanan rakyat
semesta oleh TNI dan POLRI sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan
pendukung.” Makna yang terkandung : usaha pertahanan keamanan negara dilakukan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta dengan TNI dan POLRI sebagai
kekuatan paling besar yang bertugas untuk menjadi keamanan dan ketertiban
masyarakat , membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan
pemberian bantuan kemanusiaan , menangani kriminalitas , dan memelihara
keamanan dalam negeri , sedangan tugas rakyat yang mempunyai kekuatan pendukung
adalah dengan tidak melakukan hal hal yang dapat menghambat atau memberi
ancaman pada keamanan NKRI contohnya dengan tidak melakukan aksi terorisme ,
tidak melakukan kekerasan yang berbau SARA , merusak lingkungan atau tidak
membuat gerakan sparatis guna menciptakan negara baru.
c.
UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
pasal 68 menyatakan bahwa “Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara seseuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
d.
Tap No VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan
POLRI
e.
Tap No VII tentang
peran TNI dan POLRI
f.
UU No 3
tahun 2002 tentang pertahan Negara pasal 9 ayat 1“segala warga Negara berhak
dan wajib ikut serta dalam upaya bela Negara yang diwujudkan dalam
penyelenggaraan pertahanan Negara.”
Sistem pertahanan
Negara adalah sistem pertahanan rakyat semesta (sishanrata) artinya melibatkan
seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana dan
seluruh wilayah sebagai satu kesatuan. Berikut ini adalah komponen pertahanan
Negara yaitu, antara lain:
a.
Komponen utama yaitu TNI yang bertugas
mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah, melindungi kehormatan
dan keselamatan bangsa, melaksanakan operasi militer selain perang, ikut aktif
dalam pemeliharaan perdamaian dunia.
b.
Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional yang
telah disiapkan untuk digunakan seperti, pensiunan TNI, resimen mahasiswa, SAR,
dll.
c.
Komponen pendukung yaitu sumber daya nasional yang
dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen lain.
Selain ada
komponen dan landasan tentang pembelaan Negara, ada juga ancaman-ancaman
terhadap bangsa dan Negara yaitu:
a.
Ancaman militer
dalam bentuk:
-
Agresi, berupa
penggunaan kekuasaan bersenjata terhadap kedalatan Negara.
Seperti kegiatan invasi, bombardemen, blockade, dll.
-
Pelanggaran
wilayah
-
Spionase (suatu
praktik pengintaian atau memata-matai)
-
Sabotase
-
Aksi terror
-
Pemberontakan
bersenjata
-
Perang saudara
b.
Ancaman
nonmiliter, seperti
-
Ancaman terhadap
ideology (suatu ide atau gagasan)
-
Ancaman terhadap
budaya
-
Ancaman terhadap
ekonomi
-
Dampak globalisasi
Khusus yang
berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, upaya bela Negara dan warganya
diatur dalam beberapa ketentuan berikut :
a.
Undang – Undang Dasar 1945.
Upaya bela Negara
diatur dalam Pasal 27 Ayat (3), dan Pasal 30 Ayat (1) dan (2). Pasal 27 Ayat
(3)berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara.” Pasal 30 Ayat (1) berbunyi, “Tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”. Sementara Ayat (2) berbunyi,
“Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan kekuatan utama, dan
rakyat sebagai kekuatanpendukung”.
b.
UU RI No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara.
UU RI No. 3 Tahun
2002 tentang Pertahanan Negara merupakan pengganti UU. No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan – Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia. Dalam UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan Ayat (2).
Pasal 9 Ayat (1)
berbunyi, “Setiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela
Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan Negara”. Sementara Ayat
(2) berbunyi,“Keikutsertaan warga Negara dalam upaya bela Negara, sebagaimana
dimaksud dalam Ayat (1) diselenggarakan melalui empat hal berikut :
1.
Pendidikan kewarganegaraan.
Pendidikan Kewarganegaraan adalah salah satu mata pelajaran wajib yang
diajarkan ditingkat pendidikan dasar (SD/MI), menengah (SMP/MTs), dan tinggi
(SMA/MA). Materi-materi yang diajarkan pada mata pelajaran Pendidikan
Kewarganegaraan dapat memupuk jiwa patriotik, rasa cinta tanah air, semangat
kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran akan sejarah perjuanagan bangsa
Indonesia, dan sikap mengharagai jasa pahlawan.
2.
Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer
adalah siswa sekolah menengah dan unsur mahasiswa. Unsur mahasiswa tersusun
dalam organisasi resimen mahasiswa (menwa). Setelah resimen tersebut, mahasiswa
harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Adapun siswa sekolah menengah dapat mengikuti organisasi yang penerapan
dasar-dasar kemiliteran, seperti Pramuka, Patroli Keamanan Sekolah (PKS),
Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibra), Palang Merah Remaja (PMR), dan
organisasi lainnya.
3.
Pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela
atau secara wajib.
TNI dan POLRI merupakan unsur utama dalam usaha pertahanan dan keamanan
rakyat. Prajurit TNI dan POLRI merupakan pelaksana serta kekuatan utama dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara. Setiap warga negara berhak untuk mengabdi
sebagai prajurit TNI dan POLRI melalui syarat-syarat tertentu.
4.
Pengabdian sesuai dengan profesi.
Membela negara dapat dilakukan oleh setiap warga sesuai dengan
kemampuan, kelebihan atau bakat-bakat yang mereka miliki. Sebagai contoh, siswa
yang ikut Olimpiade Fisika, Matematika atau Kimia diluar negri dan mendapatkan
penghargaan merupakan prestasi yang menunjukan upaya bela negara. Pelajar yang
berprestasi dapat mengharumkan nama bangsa dan sekaligus menunjukan serta
membuktikan pada dunia bahwa kita adalah bangsa yang cerdas dan tidak
tertinggal dari bangsa-bangsa lain.
B. Pentingnya
Usaha Pembelaan Negara
Pada tanggal 17 agustus 1945 indonesia menyatakan
kemerdekaannya, melalui proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Ir. Soekarno
atas nama Bangsa Indonesia. Dengan adanya proklamasi kemerdekaan Indonesia
tersebut, maka secara De facto bangsa Indonesia telah merdeka, berdiri sejajar
dengan negara-negara merdeka lain di dunia.
Untuk mencapai
kemerdekaan tersebut, bangsa Indonesia harus mengalami perjuangan yang amat panjangdan luar biasa
beratnya. Ratusan, ribuan dan mungkin lebih korban yang meninggal dunia dari
perjuangan merebut kemerdekaan ini, belum termasuk korban raga dan korban
harta.
Perjuangan yang
gigih dan pengorbanan yang luar biasa dari para pejuang telah mengantarkan kita menjadi bangsa yang merdeka.
Kemerdekaan yang kita miliki sekarang harus dijaga dan pertahankan karena meskipun Indonesia
sudah merdeka, bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG).
Berdasarkan
pandangan hidup tersebut, bangsa Indonesia dalam penyelengaraan pertahanan Negara menganut prinsip-prinsip berikut ini:
a.
Bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta
mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman.
b.
Pembelaan Negara diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya pertahanan Negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap
warga Negara.
c.
Bangsa Indonesia
cinta perdamaian, tetapi lebih cinta pada kemerdekaan dan kedaulatannya.
d.
Bangsa Indonesia
menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif.
e.
Bentuk pertahanan
Negara bersifat semesta dalam arti melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber
daya nasional.
f.
Pertahanan Negara
disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai.
C. Bentuk – Bentuk Usaha Pembelaan Negara
1.
Upaya bela Negara
terhadap ancaman militer.
2.
Upaya bela Negara
terhadap ancaman penyalahgunaan Narkoba.
3.
Upaya bela Negara
terhadap ancaman KKN
(Korupsi, Kolusi dan Nepotisme)
a.
Korupsi : Tindakan pejabat publik, baik politis
maupun pegawai negri, serta pihak lain yang menyalahgunakan kepercayaan publik.
b.
Kolusi : Sikap dan perbuatan tidak jujur dengan
membuat kesepakatan secara tersembunyi dalam melakukan kesepakatan perjanjian
yang di warnai dengan pemberian uang atau fasilitas tertentu (gratifikasi)
sebagai pelicin agar segala urusannya menjadi lancar.
c.
Nepotisme : Lebih memilih saudara atau teman akrab berdasarkan hubungannya
bukan berdasarkan kemampuannya..
4.
Upaya bela Negara
terhadap ancaman perusakan lingkungan.
5.
Upaya bela Negara
terhadap ancaman kemiskinan.
6.
Upaya bela Negara
terhadap ancaman kebodohan.
7.
Upaya bela Negara
tehadap ancaman lunturnya persatuan dan kesatuan bangsa.
8.
Upaya bela Negara
terhada ancaman budaya asing yang negatif.
9.
Upaya bela Negara
tuntuk mengharumkan nama Bangsa Indonesia di mata dunia.
D. Partisipasi dalam Usaha Pembelaan Negara
1.
Sebagai anggota keluarga
Upaya dari setiap
anggota keluarga untuk saling berbagi, saling mendukung, saling menolong dan saling mengasihi satu
sama lain merupakan sikap yang dapat menciptakan kerukunan dan keharmonisan
dalam keluarga. Upaya menjaga ketentraman dan kedamaian keluarga ini sudah
merupakan bentuk partisipasi dalam upaya pembelaan Negara di lingkungannya.
2.
Sebagai Pelajar
Partisipasi dalam
upaya bela Negara bagi pelajar dapat diwujudkan dangan cara belajar dengan
tekun dan penuh semangat untuk memper dalam iman dan takwa serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Ketekunan
belajar tersebut akan berhasil mewujudkan generasi yang cerdas, beriman,
bermoral, berwawasan luas dan terampil untuk membangun bangsa dan Negara di masa datang.
3.
Bentuk partisipasi warganegara dalam upaya bela Negara melalui:
-
Pendidikan
kewarganegaraan
-
Pelatihan dasar
kemiliteran wajib
-
Pengabdian sebagai
prajurit TNI secara sukarela atau wajib
-
Pengabdian sesuai
profesi.
TNI merupakan alat pertahanan
Negara, bertugas:
-
Mempertahankan
kedaulatan Negara dan keutuhan wilayah
-
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa
-
Melaksanakan operasi
militer selain perang
-
Ikut aktif dalam
pemeliharaan perdamaian dunia.
Polri merupakan alat keamanan
Negara, bertugas:
-
Memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat.
-
Menegakan hukum.
-
Memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
BAB III
SIMPULAN
Upaya membela
Negara warga negara sebenarnya tidak hanya berhubungan dengan upaya mempertahankan
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari ancaman dan serangan musuh melainkan merupakan upaya
warga Negara mempertahankan dan memajukan bangsa Indonesia di segala bidang,
baik dari luar maupun dari dalam Negara kita sendiri.
Kemerdekaan yang
telah kita miliki harus dijaga dan dipertahankan. Sebab, meskipun bangsa Indonesia telah merdeka,
bukan berarti terlepas dari segala bentuk ancaman, gangguan, hambatan,
dantantangan (ATHG). Setiap Negara pasti akn menghadapi segala macam bentuk
ATHG tersebut, besar ataupun kecil. Oleh karena itu, sudah menjadi kewajiban
kita semua warga Negara Indonesia, untuk terus menjaga dan mempertahankan
keutuhan serta kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia tercinta ini.
Kita bela dan pertahankan Negara kita dari segala bentuk gangguan dan ancaman,
baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri.
DAFTAR PUSTAKA
Kansil, C.S.T.
2001. Ilmu Negara (Umum dan Indonesia). Jakarta: PT Pradya
Paramita.Lemhanas. 2001.Pendidikan kewarganegaraan. Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Umum.Syarbani, Syahrial, MA. 2002.Pendidikan Pancasila di Perguruan
Tinggi. Jakarta: PT Ghalia Indonesia.Undang – Undang Dasar 1945 Hasil
Amandemen. 11
Sumber
Lain :
www.adorablechy.wordpress.com
Komentar
Posting Komentar